7 Fakta Masa Transisi PSBB Menuju New Normal DKI Jakarta

Pusat perbelanjaan seperti pasar dan mal diperbolehkan dibuka 15 Juni. Ojek online pun juga sudah boleh mengangkut penumpang pada 8 Juni.

oleh Athika Rahma diperbarui 05 Jun 2020, 10:00 WIB
Suasana lalu lintas di kawasan Sudirman, Jakarta, Kamis (4/6/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan dengan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta akan memasuki fase transisi selama bulan Juni. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di ibu kota. Bulan Juni ini didapuk Anies sebagai masa transisi, dimana sebagian aktivitas ekonomi akan kembali dibuka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Dengan adanya masa transisi tersebut, operasional moda transportasi umum seperti KRL, Transjakarta hingga MRT yang mengalami perubahan menjadi lebih lama.

Lalu pusat perbelanjaan seperti pasar dan mal diperbolehkan dibuka 15 Juni mendatang. Ojek online pun juga sudah boleh mengangkut penumpang pada 8 Juni 2020.

Liputan6.com merangkum fakta-fakta seputar PSBB transisi yang diberlakukan Jakarta. Simak lengkapnya di bawah ini:

1. Kantor, Pasar dan Rumah Makan Beroperasi 50 Persen

Anies bilang, dalam masa transisi di bulan Juni, perkantoran yang ada di Jakarta sudah boleh beraktivitas, dengan syarat harus membatasi jumlah karyawan yang masuk.

"Perkantoran sudah mulai bisa dibuka Senin depan dengan kapasitas 50 persen. Demikian pula rumah makan mandiri, dengan batasan juga 50 persen," ujar Anies di Balai Kota Jakarta, pada Kamis 4 Juni 2020.

Dia menjelaskan, yang dimaksud dengan rumah makan mandiri adalah rumah makan yang berdiri sendiri dan tidak berada di pusat perbelanjaan.

Anies juga mencontohkan pembagian shift masuk karyawan kantor.

"Misal ada yang mulai separuh jam 7 pagi dan separuh 9 pagi, supaya kedatangannya, masa istirahat dan kepulangan jumlahnya tidak terlalu banyak," tegas Anies.

Dia menegaskan pula kegiatan kerja ini masih dengan menerapkan protokol kesehatan. Antara lain dengan menjaga jarak minimal 1 meter dan memakai masker, serta protokol lainnya.

 


2. Sekolah Masih Berlangsung dari Rumah

Warga berfoto di jembatan penyeberangan orang (JPO) kawasan Sudirman, Jakarta, Kamis (4/6/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan dengan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta akan memasuki fase transisi selama bulan Juni. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Anies menyebut kegiatan belajar mengajar di sekolah belum akan dilaksanakan. "Tahun ajaran baru memang dimulai tanggal 13 Juli. Ini bukan berati kegiatan belajar di sekolah," kata mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini.

Menurut Anies, kegiatan belajar di sekolah tidak akan dilaksanakan sampai keadaan benar-benar aman. Tahun ajaran sekolah akan tetap dimulai 13 Juli, meski pembelajaran dilakukan di sekolah maupun di rumah.

"Jangan sampai ada yang anggap tahun ajaran itu belajar di sekolah, karena siklus tahun ajaran itu terkait kegiatan belajar-mengajar, baik di rumah maupun sekolah," jelasnya.

 


3. Mal Beroperasi 15 Juni

Suasana lalu lintas di kawasan Sudirman, Jakarta, Kamis (4/6/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan menetapkan bulan Juni sebagai masa transisi Ibu Kota di masa pandemi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Kemudian, untuk pusat perbelanjaan seperti mal baru akan diperbolehkan dibuka 15 Juni mendatang. "Pusat pembelajaan dan pasar yang non-pangan baru bisa dimulai pada Senin 15 Juni,” kata Anies.

Sama seperti syarat pembukaan kembali perkantoran dan rumah makan, pembukaan mall di Jakarta juga dengan menerapkan protokol kesehatan dan karyawan yang masuk hanya 50 persen dan dilakukan dalam sistem shift.

"Ini juga dengan kapasitas (tamu dan karyawan) 50 persen," jelasnya.

 


4. Toko Beroperasi dengan Sistem Ganjil Genap

Warga berjalan kaki di trotoar kawasan Sudirman, Jakarta, Kamis (4/6/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan menetapkan bulan Juni sebagai masa transisi Ibu Kota di masa pandemi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Untuk toko, Anies bilang jumlah pertokoan akan buka dengan sistem ganjil genap.

"Toko dengan nomor ganjil buka di tanggal ganjil, toko dengan nomor genap dibuka di tanggal genap. Jadi beroperasi separuh di situ," katanya.

Pembukaan secara bertahap ini diikuti dengan protokol kesehatan yang ketat di antaranya kewajiban penggunaan masker, menjaga jarak fisik, kapasitas aktivitas hanya dibolehkan untuk 50 persen, mencuci tangan, serta membatasi jam operasional.

 


5. Jam Operasional Transportasi Umum Kembali Normal

Petugas berjaga di halte Transjakarta kawasan Sudirman, Jakarta, Kamis (4/6/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan menetapkan bulan Juni sebagai masa transisi Ibu Kota di masa pandemi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Di sektor transportasi, jam operasional transportasi umum seperti KRL, Transjakarta, MRT dan LRT juga kembali normal.

"Kemudian taksi dan lain-lain beroperasi dengan protokol angkutan umum. Jadi MRT, Transjakarta, akan beroperasi dengan jam normal," jelas Anies.

Meski demikian, ada beberapa protokol kesehatan yang harus selalu diperhatikan, salah satunya kapasitas penumpang transportasi umum.

"Angkutan umum 50 persen beroperasi MRT, Transjakarta. Bus 50 persen. Juga stasiun dan halte juga dibuat jarak. Antre minimal 1 meter," tuturnya.

Mengutip laman media sosial KRL @commuterline, jam operasional KRL diperpanjang dari pukul 04.00 hingga 20.00 WIB. Untuk Transjakarta, pukul 05.00 WIB hingga 22.00 WIB. Untuk MRT, pukul 05.00 hingga 21.00 WIB (hari kerja) dan pukul 06.00 hingga 20.00 WIB (hari libur). Sementara untuk LRT, pukul 05.30 hingga 21.00 WIB (5-7 Juni 2020) dan 05.30 hingga 23.00 WIB (mulai 8 Juni 2020).

 


6. Anak-anak, Ibu Hamil dan Lanjut Usia Dilarang Berkegiatan

Calon penumpang menunggu bus Transjakarta di halte kawasan Sudirman, Jakarta, Kamis (4/6/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan dengan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta akan memasuki fase transisi selama bulan Juni. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Anies menyatakan, warga usia lanjut, anak-anak, dan ibu hamil belum boleh berkegiatan selama PSBB transisi sepanjang Juni 2020.

"Warga usia lanjut, anak-anak dan ibu hamil belum boleh mengikuti kegiatan," ujar Anies.

Menurut Anies, tiga kelompok masyarakat itu rentan terpapar Covid-19. Saat ini meski terjadi penurunan grafik pasien yang positif, virus Corona masih mewabah dan mengintai terutama kelompok rentan.

"Tiga kelompok ini di antara mereka yang punya penyakit, juga adalah kelompok rentan," ungkapnya.

 


7. Peringatan Anies: Jangan Pikir Sudah Aman

Polisi menertibkan pedagang yang nekat berjualan saat masa pandemi COVID-19 di kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta, Jumat (22/5/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menambah PSBB selama 14 hari mulai tanggal 22 Mei 2020. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Selama masa transisi yang dimulai 4 Juni 2020, Anies meminta jangan ada cara pandang, Jakarta sudah aman 100 persen dari ancaman virus Corona. Justru sebaliknya, selama masa transisi, warga Jakarta diminta untuk lebih awas.

"Jangan pikir Jakarta sudah aman ini masa transisi ketika kita sudah aman sehat produktif saat itulah kita bisa mengatakan sudah sampai perjuangan," jelas Anies.

Dirinya menegaskan, masa transisi baru akan dilakukan bertahap. Saat ini, Jakarta akan memulai fase pertama dari masa transisi ini. Perkembangannya akan terus dipantau berkala.

Jika terjadi lagi lonjakan kasus Corona yang signifikan, bukan tidak mungkin kebijakan penghentian masa transisi diberlakukan.

"Perjuangan ini masih panjang, seperti lari maraton ini butuh strategi butuh stamina untuk melewati masa pandemi ini dan Jakarta belum tuntas tapi kita sudah memulai awal yang baik," Anies menandasi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya