Kapolri : 6,92 Ton Narkoba Diamankan selama 5 Bulan

Idham tak segan memerintahkan anggota untuk memberi tindakan tegas terhadap para bandar narkoba yang mencoba ingin memasukan dan mengedarkan barang haram tersebut ke Indonesia.

oleh Luqman RimadiLiputan6.com diperbarui 05 Jun 2020, 10:27 WIB
Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz (kanan) memberikan paparan dalam diskusi panel VIII Rakornas Indonesia Maju antara Pemerintah Pusat dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Bogor, Jawa Barat, Rabu (13/11/2019). Panel VIII membahas stabilitas keamanan negara. (Liputan6.com/HermanZakharia)

Liputan6.com, Jakarta Kapolri Jenderal Idham Aziz menegaskan pihaknya tetap menindak tegas kejahatan narkoba meski personelnya fokus membantu pemerintah untuk mencegah penyebaran virus corona.

"Polri terus berkomitmen untuk memberantas narkoba," kata Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis dalam keterangannya, Jumat (5/6/2020).

Mantan Kabareskrim ini pun tak segan-segan memerintahkan anggota untuk memberi tindakan tegas terhadap para bandar narkoba yang mencoba ingin memasukan dan mengedarkan barang haram tersebut ke Indonesia.

"Polri tidak segan-segan untuk melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap para bandar-bandar narkoba," tegasnya.

Komitmen yang dilakukan Polri itu pun dibuktikan dengan mengungkap kasus narkoba dengan berbagai jenis sebanyak 6,92 ton hanya dalam kurun waktu 5 bulan saja pada tahun 2020.

Sejak Januari hingga Mei 2020, Polri telah menyita sejumlah barang bukti narkoba seperti sabu seberat 3,52 ton, ganja 3,35 ton, tembakau gorila 55,26 kilogram dan ekstasi sebanyak 552.427 butir.

"Untuk jumlah tindak pidananya sendiri dari Januari-Mei 2020 sebanyak 19.468 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 25.526 tersangka," sebutnya.

Jenderal bintang empat ini pun mengungkapkan, sejumlah kasus yang menonjol sepanjang Januari sampai Mei 2020.

Pada 18 Januari 2020, Dit Tipid Narkoba Bareskrim Polri telah mengungkap kasus narkoba jenis sabu seberat 70 kilogram di parkiran Ruko Sepatan Mas, Jalan Raya Mauk, Desa Karet, Kecamatan Sepaten, Kota Tangerang dan di rumah kontrakan di Kampung Cadas Pasir, Desa Kare, Kecamatan Sepatan, Kota Tangerang.

Sedangkan, pada 30 Januari 2020, Polda Metro Jaya telah mengungkap kasus narkoba jenis sabu seberat 288 kilogram di Kampung Gunung Batu, Desa Cijantra, Pagedangan, Kabupaten Tangerang.

Selanjutnya, Polda Kalsel pada 13 Maret 2020 telah mengungkap kasus narkoba jenis sabu seberat 212,86 kilogram dan 14.032 gram pil ekstasi. Lokasi ungkap kasus ini di Jalan Ahmad Yani, Km. 274, Simpang Empat, Desa Jaro, Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.

Lalu, pada 8-10 Mei 2020, Satgas Gakkum Ops Aman Nusa II Dit Tipid Narkoba Bareskrim Polri dan Polda Lampung berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 71 kilogram di dua lokasi yang berbeda yakni di pintu masuk Pelabuhan Bakauheuni sebanyak 66 kilogram sabu dan 5 kligoram sabu di SPBU Muaro Jambi.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Selamatkan 1.608.000 Jiwa

Aktor berinisial DS atau Dwi Sasono saat dirilis terkait kasus kepemilikan narkoba di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020). DS ditangkap pada 26 Mei lalu di rumahnya di kawasan Pondok Labu Jakarta Selatan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Terakhir, Satgassus Polri Merah Putih telah menyita barang bukti narkoba sebanyak 821 kilogram di Ruko atau Gudang yang beralamat di Jalan Takari, Taktakan, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten, pada 22 Mei 2020.

Dengan banyaknya jumlah kasus narkoba yang diungkap oleh anggotanya tersebut. Korps Bhayangkara ini telah menyelamatkan sekitar 1.608.000 jiwa.

"Banyak jumlah kasus yang sudah diungkap Polri, itu membuktikan banyak juga generasi muda atau jiwa yang sudah kita selamatkan dari bahaya akan narkoba," tutupnya.

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya