Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta kini menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) fase transisi. Meski ada pelonggaran kegiatan, protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus corona Covid-19 masih tetap digalakkan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengingatkan, bagi warga di Jakarta yang tidak menggunakan masker saat keluar rumah akan dikenai denda Rp 250.000.
Advertisement
“Jika berada di luar rumah jangan sampai tidak memakai masker. Bila tidak menggunakan masker Anda akan kena denda Rp 250.000," kata Anies dalam konferensi persdi Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (4/6/2020).
Anies mengatakan, Pemprov DKI Jakarta telah membagikan 20 juta masker gratis kepada warga.
“DKI sudah membagikan 20 juta masker gratis untuk seluruh masyarakat di Jakarta sehingga tidak ada alasan untuk tidak punya masker," ujarnya.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Ambil Masker Gratis di Kelurahan
Ia mempersilakan warga yang masih belum menerima masker untuk mengambilnya secara gratis di kelurahan setempat.
”Bila masih perlu masker, silakan datang ke kantor kelurahan. Kantor-kantor kelurahan kita siap dengan masker yang bisa diambil secara cuma-cuma,”ujarnya.
Advertisement