Liputan6.com, Jakarta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengajak semua pelaku usaha berkolaborasi untuk terus mempromosikan dan menerapkan protokol Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di tempat kerja. Aturan ini memastikan agar aktivitas ekonomi berjalan aman, sehat, dan produktif di tengah pandemi Covid-19.
Menurut Ida Fauziyah, masa pandemi Covid-19 merupakan momentum pembelajaran bagi semua pelaku usaha tentang pentingnya penerapan K3 secara efektif dan efisien di tempat kerja.
Advertisement
"Kolobaroasi bertujuan agar upaya pencegahan dan penanggulangan dampak pandemi Covid-19 dapat dilaksanakan dengan baik, diperlukan peran dan kerja sama serta kolaborasi berbagai pemangku kepentingan/Stakeholders K3 terkait," kata Ida Fauziyah dalam pernyataannya, Jumat (5/6/2020).
Dia menambahkan, K3 merupakan kunci penting keberlangsungan usaha dan perlindungan pekerja dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19. Apabila syarat-syarat K3 dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta melaksanakan standar dan protokol pencegahan, maka diharapkan tempat kerja akan terhindar dari penyebaran Covid-19.
Di sisi lain, kata Ida, pemerintah telah melakukan berbagai upaya pencegahan Covid-19 di perusahaan. Yakni perencanaan keberlangsungan usaha yang aman bagi pekerja, perlindungan pekerja dengan pemberian Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) pada kasus covid-19, peningkatan pembinaan pengawasan pencegahan penularan Covid-19, dan peningkatan kolaborasi dengan stakeholder K3 (DK3N, Lembaga K3, Universitas, ILO, BP Jamsostek, BPJS Ketenagakerjaan, Apindo, dan SP/SB).
"Kemnaker juga sudah menyusun protokol tentang rencana keberlangsungan usaha dalam menghadapi pandemi Covid-19 dan protokol pencegahan penularan Covid-19 di perusahaan. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dan keberlangsungan usaha pada era The New Normal nanti," jelas Menaker.
Menyusun Rencana Usaha
Melalui kebijakan tersebut, Menaker meminta perusahaan untuk menyusun tujuh perencanaan keberlangsungan usaha dalam menghadapi pandemi. Kemudian, memastikan pelaksanaan protokol kesehatan dalam pelaksanaan kegiatan usaha.
Ketujuh perencanaan tersebut meliputi mengenali prioritas usaha, identifikasi resiko pendemi, merencanakan mitigasi risiko, identifikasi respon dampak pandemi, merancang dan mengimplementasikan rencana keberlangsungan usaha, mengomunikasikan rencana keberlangsungan usaha, dan pengujian rencana keberlangsungan usaha.
Menteri Ida menegaskan, untuk menjamin pelaksanaan pencegahan penyebaran Covid-19 di tempat kerja dan perencanaan keberlangsungan usaha, Pengawas Ketenagakerjaan akan menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan dan K3, baik secara daring (online). Selain itu, kunjungan secara langsung dengan mengedepankan protokol K3 bagi Pengawas Ketenagakerjaan.
"Pengembangan mekanisme dan sistem kerja yang aman dan sehat bagi Pengawas Ketenagakerjaan dalam menjalankan tugas mampu mencegah penyebaran Covid-19 sangat diperlukan. Pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan dan K3 secara daring dilakukan dengan tanpa mengurangi fungsi kehadiran negara dalam melindungi pekerja/buruh dan keberlangsungan usaha," tandasnya.
Advertisement