Liputan6.com, Jakarta Gubernur DKI Jakarta akan mengikuti Salat Jumat di Masjid Fatahillah Balai Kota, siang ini. Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Biro Pendidikan Mental dan Spiritual DKI Jakarta Hendra Hidayat.
"Iya salat di (masjid) Balai Kota," ujar Hendra, Jumat (5/6/2020).
Advertisement
Sama seperti peraturan di masjid lain, selama masa PSBB transisi terdapat syarat yang harus dipatuhi jamaah Salat Jumat di Masjid Fatahillah.
Pertama, Salat Jumat akan dilaksanakan bergiliran sebanyak 2 kali, Pertama dilaksanakan pada 12.00 s.d. 12.45 WIB (untuk pegawai yang berada di Lantai Ganjil Gedung Balaikota), Kedua dilaksanakan pada 13.00 s.d. 13.45 WIB (untuk pegawai yang berada di Lantai Genap Gedung Balaikota).
Kedua, jemaah Salat Jumat Masjid Fatahillah Balaikota DKI Jakarta diwajibkan untuk :
a. Berwudhu dari tempat masing-masing
b. Menggunakan Masker
c. Membawa Sajadah dan atau Al Qur’an masing-masing
d. Membawa plastik/tas untuk menyimpan sandal/sepatu masing-masing e. Menjaga jarak (Social Distancing) dan menghindari kerumunan
f. Tidakbersalam-salaman.
Hendra menyebut pelaksanaan solat jumat dengan protokol kesehatan seperti di atas akan terus diterapkan menyesuaikan masa pandemi covid-19.
"Menyesuaikan dengan masa pandemi COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta,” tandas dia.