Liputan6.com, Jakarta - Akan ada pengurangan jumlah pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 digelar. Nantinya satu TPS hanya akan diisi oleh 500 pemilih.
Menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI hal ini bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Advertisement
"Salah satu hasil kesimpulan RDP Komisi II kemarin sore adalah perubahan pemilih maksimal, dari 800 ke 500 per TPS," ujar komisioner KPU RI Viryan Aziz dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 4 Juni 2020.
Ada lima pertimbangan KPU terkait pengurangan tersebut. Pertama yaitu, untuk mengurangi berkumpulnya massa dalam satu tempat.
"Pro-Covid-19, mengurangi konsentrasi massa dalam jumlah besar di TPS. Potensinya besaran konsentrasi massa berkurang 37,5%," kata Viryan.
Kedua, mengurangi lamanya waktu penghitungan suara. Tidak hanya itu, pengurangan ini juga dimaksud untuk tetap menjaga partisipasi masyarakat.
"Mengurangi lamanya waktu penghitungan suara. Pemilih semakin dekat ke TPS, potensi menjaga tingkat partisipasi," jelasnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Jumlah TPS Ditambah
Jumlah TPS nantinya akan ditambah. Menurut Komisioner KPU ini pengurangan dan penambahan TPS dapat memimbulkan rasa aman bagi pemilih.
"Iya (TPS ditambah). Hubungan pemilih dengan KPPS semakin tinggi potensi saling kenal, sehingga menambah rasa aman pemilih dan memudahkan KPPS meyakinkan dan menjangkau pemilih," tuturnya.
Hal terakhir yaitu, dapat mengurangi kebutuhan teknis. Serta mengurangi biaya dan potensi terpaparnya Covid-19.
"Mengurangi kebutuhan aspek teknis lainnya bila jumlah pemilih 800, seperti memperlebar luas TPS dan menambah bilik suara. Bila dua hal ini dipenuhi, biaya Pilkada 2020 bertambah. Namun, potensi terpapar (Covid-19) semakin rendah," kata Komisioner KPU RI Viryan Aziz.
Simak berita Times Indonesia lainnya di sini.
Advertisement