Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Satpol PP Pemprov DKI Jakarta telah memutar-balikkan 68.045 kendaraan bermotor yang hendak keluar-masuk wilayah ibu kota selama pelaksanaan operasi kepolisian Ketupat Jaya 2020.
"Mereka harus putar balik karena pengendara tidak dapat menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang diatur dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus melalui keterangan pers tertulis, Jumat (5/6/2020).
Advertisement
Menurut Yusri, jumlah tersebut merupakan akumulasi dari pelaksanaan operasi kepolisian Ketupat Jaya 2020 yang dilaksanakan sejak 24 April hingga 26 Mei 2020 dan perpanjangan operasi Ketupat Jaya 2020 yang ditingkatkan sejak 27 Mei hingga 4 Juni 2020.
"Pada pelaksanaan tanggal 24 April–26 Mei, sebanyak 41.439 kendaraan diputar balik. Selanjutnya sejak tanggal 27 Mei hingga 4 Juni 2020 sebanyak 26.606 kendaraan dipaksa diputar balik agar tidak masuk ke wilayah DKI Jakarta," jelasnya.
Puluhan ribu kendaraan tersebut, lanjut Yusri terjaring di 20 titik pos pemeriksaan SIKM yang tersebar di wilayah Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Tangerang.
Dengan rincian sebanyak sembilan titik pos pemeriksaan SIKM di wilayah Jakarta merupakan penyekatan lapis pertama.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Didominasi Sepeda Motor
Sedangkan 11 pos pemeriksaan SIKM yang didirikan di Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Tangerang, merupakan penyekatan lapis kedua.
"Dari data kendaraan yang diputar-balik di wilayah DKI Jakarta di dominasi oleh sepeda motor, sedangkan di luar wilayah DKI Jakarta didominasi kendaraan pribadi," ujarnya.
Advertisement