Berbeda dari Sebelumnya, Ini Hal yang Perlu Diketahui Selama PSBB Jakarta Masa Transisi

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyebut PSBB keempat ini berbeda dengan yang sebelumnya, karena sudah memasuki masa transisi.

oleh Cakrayuri Nuralam diperbarui 05 Jun 2020, 12:58 WIB
Ilustrasi Penerapan PSBB Credit: pexels.com/pixabay

Liputan6.com, Jakarta - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta memasuki masa transisi. Namun, PSBB kali ini berbeda dengan yang sebelumnya.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyebut PSBB keempat ini merupakan metode transisi. Di periode keempat ini, ada beberapa kegiatan yang dilonggarkan dengan catatan kasus virus corona covid-19 tidak meningkat.

"Kami di Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 DKI Jakarta kita memutuskan untuk menetapkan status PSBB di DKI Jakarta diperpanjang, dan menetapkan bulan Juni ini sebagai masa transisi," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (4/6/2020).

PSBB masa transisi ini, kata Anies, merupakan usaha Pemprov DKI untuk melonggarkan dari pembatasan masif. Ini dilakukan agar kegiatan masyarakat kembali dengan kondisi aman, sehat, dan produktif.

Lalu, apa saja hal yang harus diketahui masyarakat selama PSBB Jakarta di masa transisi? Berikut Liputan6.com merangkumnya dari berbagai sumber.


Waktu

Suasana lalu lintas di kawasan Sudirman, Jakarta, Kamis (4/6/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan dengan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta akan memasuki fase transisi selama bulan Juni. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

PSBB masa transisi merupakan PSBB keempat yang dilakukan Pemrov DKI Jakarta. Berbeda dengan PSBB yang berlaku kelipatan 14 hari, Anies menjelaskan bahwa PSBB IV yang disebut PSBBT ini akan dievaluasi hingga akhir Juni 2020.

Mengutip infografis dari Twitter Pemprov DKI, PSBB masa transisi tahap pertama dimulai pada 5 Juni 2020. Namun, Pemprov DKI Jakarta tidak menyebut tanggal berakhirnya PSBB masa transisi.

Dijelaskan pula, tujuan dari transisi ini adalah kondisi aman, sehat, dan produktif. Berikut adalah gambar alur pandemi hingga kondisi yang aman, sehat, dan produktif.

 


Prinsip Umum PSBB di Masa Transisi

Infografis PSBB DKI Jakarta Transisi Menuju New Normal. (Liputan6.com/Trieyasni)

Di masa PSBB transisi ini, Pemprov DKI Jakarta juga menjelaskan beberapa prinsip umum yang wajib dipatuhi masyarakat. Berikut ini prinsip umum PSBB Jakarta di masa transisi:

- Warga sehat diperbolehkan berkegiatan di luar rumah.

- Dilarang bepergian bagi warga yang tidak sehat.

- Fasilitas atau kegiatan hanya digunakan dengan maksimal 50 persen dari kapasitas.

- Selalu menggunakan masker jika berada di luar rumah.

- Jaga jarak aman sejauh 1 meter antar orang.

- Cuci tangan dengan sabun secara rutin.

- Menerapkan etika batuk dan bersin.

- Untuk kegiatan-kegiatan tertentu, warga lanjut usia, ibu hamil, dan anak-anak tidak diperbolehkan. 


Dareah yang Dikawal Ketat

Pengendara motor melintas di kawasan wisata Kota Tua yang sepi dari aktivitas di Jakarta, Selasa (26/5/2020). Adanya program PSBB menyebabkan kawasan yang biasanya selalu ramai saat libur tersebut menjadi sepi dari pengunjung di hari kedua pascalebaran. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Sebanyak 66 Rukun Warga (RW) di Jakarta masih merah, alias sebesar 2,4 persen dari 2.741 RW yang ada di Jakarta. Puluhan RW itu dinyatakan masih merah karena memuat angka kasus COVID-19 yang masih banyak.

Tercatat, 66 RW yang masih merah itu berstatus pengawasan ketat. Aktivitas keluar-masuk wilayah RW merah akan diatur sesuai karakteristik masing-masing wilayah.

 


Jadwal Pelonggaran

Banner Infografis PSBB DKI Jakarta Transisi Menuju New Normal. (Liputan6.com/Trieyasni)

Pemprov DKI Jakarta telah menentukan bahwa tak semua kegiatan bisa dimulai serempak di minggu pertama PSBB masa transisi.

Masa transisi ini dibagi menjadi empat pekan sebelum masa evaluasi di penghujung bulan, yakni Minggu Pertama (5-7 Juni 2020), Minggu Kedua (8-14 Juni 2020), Minggu Ketiga (15-21 Juni 2020), dan Minggu Keempat (22-28 Juni 2020).

Berikut jadwal lengkap kapan suatu bidang kegiatan boleh mengawali aktivitasnya:

Tempat atau Kegiatan Ibadah di Rumah Ibadah:

- Ibadah rutin (Minggu Pertama)

- Ibadah kelompok kecil kurang dari 25 orang (Minggu Pertama)

Tempat Kerja/Usaha:

- Perkantoran (Minggu Kedua)

- Rumah Makan mulai boleh makan di tempat dengan 50 persen kapasitas (Minggu Kedua)

- Perindustrian (Minggu Kedua)

- Pergudangan (Minggu Kedua)

- Pertokoan/Retail/Showroom (Minggu Kedua)

- UMKM binaan (Minggu Kedua Weekend)

- Mal dan pusat perbelanjaan nonpangan (Minggu Ketiga)

- Bengkel, Jasa Servis, Fotokopi dan layanan pendukung (Minggu Kedua)

- Taman Rekreasi Indoor (Minggu Ketiga Weekend)

- Taman Rekreasi Outdoor (Minggu Ketiga Weekend)

- Kebun Binatang (Minggu Ketiga Weekend)

Sosial dan Budaya:

- Fasilitas Olahraga Outdoor (Minggu Pertama)

- Museum dan Galeri (Minggu Kedua)

- Perpustakaan (Minggu Kedua)

- Taman (Minggu Kedua Weekend)

- Pantai (Minggu Kedua Weekend)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya