Liputan6.com, Jakarta - Pesawat Air Niugini, dengan kode penerbangan jenis Fokker 100 dengan kode penerbangan P2 - ANH terpaksa kembali setelah lima ton vanili yang diangkutnya tidak mendapat izin bongkar muat dari Pemprov Papua.
Memang benar, Kamis (4/6) pesawat Air Niugini yang tiba sekitar pukul 12.18 WIT harus kembali tanpa menurunkan barang yang diangkutnya.
Advertisement
PTS GM Bandara Sentani Anthonius Praptono kepada Antara mengakui, pesawat Air Niugini yang tiba Kamis (4/6) sempat parkir sekitar lima jam di bandara Sentani.
Pemprov Papua tidak menggeluarkan izin terkait vanili yang dibawa hingga akhirnya pesawat tersebut kembali ke Wewak, PNG.
"Pesawat Air Niugini kembali terbang pukul 17.21 WIT setelah menunggu selama lima jam dan tidak mendapat izin untuk menurunkan barang yang diangkutnya," jelas Anthonius seperti dikutip dari Antara, Jumat (5/6/2020).
Semua Harus Lewat Gubernur
Sementara itu penjabat Sekda Papua Ridwan Rumasukun secara terpisah mengaku, hingga saat ini Pemprov Papua tidak belum mendapat pemberitahuan tentang rencana masuknya lima ton vanili dari PNG sehingga tidak mengeluarkan izin.
Sesuai kesepakatan dengan forkopimda selama pandemi COVID-19 keluar-masuk pesawat maupun kapal harus sepengetahuan gubernur.
"Karena itulah Pemprov Papua tidak mengeluarkan izin sehingga barang tersebut tidak diturunkan atau dikeluarkan dari pesawat," tegas Ridwan Rumasukun.
Advertisement