Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengingatkan seluruh pusat perbelanjaan, termasuk mal, perkantoran hingga rumah ibadah mematuhi protokol kesehatan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada masa transisi. Dia tak segan-segan menutup pusat perbelanjaan atau perkantoran yang melanggar aturan tersebut.
Namun, penutupan dilakukan dengan tahapan-tahapan yang berlaku.
Advertisement
"Bila ada pertokoan, kantor, mal bila melanggar diingatkan dua kali," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Jumat (5/6/2020).
Apabila dua kali peringatan dan masih ada tempat yang melanggar, baru lah Pemprov DKI akan mencabut izin dan menutup tempat tersebut.
"Dua kali melanggar jadi tiga maka akan ditutup, ini demi melindungi masyarakat," ucap Anies.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Minta Bantuan Masyarakat
Anies meminta partisipasi masyarakat untuk menegur dan melaporkan tempat-tempat berkegiatan yang melanggar protokol kesehatan.
"Bila temukan penyimpangan tegur laporkan pada kita. Dan kita akan tindak, kami tidak segan cabut izin menutup tempat bila melakukan pelanggaran," kata Anies.
Advertisement