PSBB Transisi, Penyajian di Rumah Makan Padang Tak Boleh Prasmanan

Hal ini diterapkan sebagai salah satu protokol kesehatan di masa PSBB transisi untuk DKI Jakarta.

oleh Putu Elmira diperbarui 05 Jun 2020, 17:01 WIB
Masakan Padang. (dok. foto ADEK BERRY / AFP)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memperpanjang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal tersebut disampaikan langsung Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Menetapkan PSBB di Jakarta diperpanjang dan menetapkan bulan Juni sebagai masa transisi," kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota Jakarta, Kamis, 4 Juni 2020.

Pada saat yang bersamaan, Anies turut memaparkan ada beberapa kegiatan yang dapat dilakukan dengan ketentuan protokol kesehatan. Salah di antaranya yang diberi kelonggaran adalah kegiatan usaha.

Adapun pemaparan protokol untuk jasa usaha makanan dan minuman, termasuk restoran, rumah makan, juga coffee shop untuk mematuhi:

1. Jumlah pengunjung/tamu/pengguna/karyawan maksimal 50 persen dari kapasitas

2. Penyajian makanan a la carte (dilarang prasmanan)

3. Mendorong pembayaran secara cashless

4. Catatan penyajian a la RM Padang (mini-prasmanan) diubah jadi non-prasmanan

Load More

Daftar Tempat yang Boleh Buka di Masa Transisi

Petugas kebersihan menggunakan pelindung wajah dan masker di Rumah Makan Bumi Aki, Pajajaran, Kota Bogor, Minggu (31/5/2020). Sejumlah restoran dan rumah makan di Bogor mulai membuka layanan makan di tempat dengan protokol kesehatan ketat guna mengatasi pandemi COVID-19. (merdeka.com/Arie Basuki)

Berikut jadwal pembukaan transisi fase I selama PSBB Juni ini seperti yang dikutip Liputan6.com dari bahan presentasi Anies ketika konferensi pers:  

1. Tempat atau kegiatan ibadah di rumah ibadah

·  Kegiatan ibadah rutin di tempat ibadah, pekan pertama (5--7 Juni), boleh berjalan dengan kapasitas 50 persen. Ini berlaku sampai pekan kedua (8--14 Juni), pekan ketiga (15--21 Juni), dan pekan keempat (22--28 Juni). 

·  Kegiatan ibadah berkelompok kecil (kurang dari 25 orang), sama dengan kapasitas 50 persen saja sampai akhir pekan. 

2. Tempat Kerja dan Tempat Usaha

·  Perkantoran, rumah makan (mandiri), perindustrian, pergudangan, pertokoan/retail/showroom/dan mainnya, masih tutup di pekan pertama. Baru buka di pekan kedua (8--14 Juni) dengan kapasitas 50 persen.

·  UMKM Binaan Pemprov baru buka di pekan kedua, tepatnya pada Sabtu, baru buka dengan kapasitas 50 persen.

·  Pasar, pusat perbelanjaan, dan mal baru buka di pekan ketiga (15--22 Juni), dengan kapasitas 50 persen.

·  Layanan pendukung (bengkel, servis, fotokopi, dan lainnya) buka di pekan kedua, dengan kapasitas 50 persen.

·  Taman rekreasi indoor, taman rekreasi outdoor, dan kebun binatang, baru akan buka di pekan ketiga (15--22 Juni), tepatnya di hari Sabtu, dengan kapasitas 50 persen.

3. Kegiatan Sosial dan Budaya

·  Fasilitas olahraga outdoor sudah bisa bisa buka di pekan pertama dengan kapasitas 50 persen.

·  Museum, galeri, dan perpustakaan, akan mulai buka di pekan kedua, dengan kapasitas 50 persen.

·  Taman RPTRA dan pantai, baru bisa buka di pekan kedua tepatnya mulai hari Sabtu, dengan kapasitas 50 persen.

4. Pergerakan Orang Menggunakan Moda Transportasi

·  Mobilitas kendaraan pribadi sudah boleh beroperasi 50 persen kapasitasnya di pekan pertama. Namun, untuk sepeda motor dan mobil berpenumpang 1 KK, boleh diisi dengan kapasitas 100 persen.

·  Mobilitas angkutan umum massal beroperasi di pekan kedua, dengan kapasitas 50 persen.

·  Taksi konvensional dan online, beroperasi di pekan kedua, dengan kapasitas 50 persen.

·  Ojek (online dan pangkalan) mulai bisa beroperasi pada pekan kedua, dengan kapasitas 100 persen.

 

Sementara untuk fase II masih belum ditentukan atau dimulainya kegiatan. Semua ini merujuk pada evaluasi fase I PSBB masa transisi Jakarta selama Juni ini. 


Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya