10 Terpidana Mati Kasus Narkoba Dipindah ke Lapas Nusakambangan, Ada Eksekusi?

Mereka pun akan menempati Lapas Kelas I Batu dan Lapas Kelas IIA Karanganyar Super Maximum Security Nusakambangan.

oleh Moch Harunsyah diperbarui 05 Jun 2020, 15:40 WIB
10 terpidana hukuman mati dipindah ke Lapas Nusakambangan.

Liputan6.com, Cilacap - Sebanyak 41 bandar besar narkotika yang mendekam di penjara DKI dan Banten, dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Pemindahan yang dilakukan itu sebagai aksi nyata di 100 hari kerja Direktur Jenderal Pemasyarakatan (dirjen PAS) Reynhard Silitonga.

"Narapidana bandar narkoba yang kami pindahkan adalah bandar-bandar besar. Mereka yang diangkut berdasarkan masukan nama-nama yang diajukan Bareskrim Mabes Polri, Kejaksaan Agung dan Badan Narkotika Nasional (BNN),” kata Dirjen PAS, Reynhard, Jumat (5/6/2020).

Dia menuturkan, ke-41 napi bandar yang dipindahkan pihaknya berasal dari lapas di DKI dan Banten.

Mereka pun akan menempati Lapas Kelas I Batu dan Lapas Kelas IIA Karanganyar Super Maximum Security Nusakambangan.

"Dari jumlah tersebut, 11 diantaranya narapidana seumur hidup dan 10 terpidana hukuman mati," ujarnya.

Reynhard menjelaskan, bila dirinci napi-napi yang dipindahkan itu 21 orang berasal dari Lapas Kelas I Cipinang, tujuh narapidana dari Rutan Kelas I Jakarta Pusat, tiga narapidana dari Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta.

"Sementara dari wilayah Banten, ada empat narapidana dari Lapas Kelas I Tangerang, seorang narapidana dari Lapas Kelas IIA Cilegon, empat dari Lapas Kelas IIA Pemuda Tangerang dan seorang narapidana dari Lapas Kelas IIA Serang," paparnya.

Dalam pemindahan narapidana, sambung Renyhard, dilakukan pada Kamis (4/6) kemarin dan Jumat (5/6) pagi tadi sudah tiba di Pulau Nusakambangan. Dan di tengah pandemi Covid 19, proses pemindahan tetap menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat.

"Namun pandemi ini tidak menghalangi kami untuk terus berkinerja. Ini juga sebagai langkah persiapan kami menuju new normal, dimana seluruh aktivitas nantinya harus berdasarkan protokol kesehatan,” terangnya.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Rangkaian Pertama

10 terpidana hukuman mati dipindah ke Lapas Nusakambangan.

Dengan pemindahan ini, disebutnya sebagai bentuk komitmen kementerian hukum dan HAM dan dirjen PAS. Dimana pihaknya juga berperan dalam pemberantasan narkotika dari dalam lapas dan rutan.

"Ini baru rangkaian pertama, tentu ada rangkaian-rangkaian berikutnya, ini sekaligus untuk membersihkan Indonesia bebas dari narkoba," tegasnya.

Renyhard juga memberikan apresiasi terhadap aparat penegak hukum lainnya yang bekerja sama dalam pemberantasan narkotika.

Pihaknya ingin terus bersinergi dengan polri, kejaksaan agung dan BNN untuk menghadapi persoalan narkotika.

"Apresiasi kami sampaikan atas kerja sama yang baik hingga saat ini," ungkap Reynhard.


Tidak Ada Toleransi bagi Petugas yang Terlibat

41 bandar besar narkotika yang mendekam di penjara DKI dan Banten, dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan.

Tak hanya itu, Reynhard juga menegaskan tidak ada toleransi bagi petugas maupun warga binaan yang terlibat dalam peredaran gelap narkoba.

"Terapkan tata nilai PASTI. tidak ada toleransi bagi siapapun yang berusaha untuk melanggar peraturan perundang-undangan, khususnya terkait tindak pidana narkotika," tegas Reynhard.

Sekedar informasi, saat ini berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan 4 Juni 2020, terdapat 229.309 warga binaan yang terdiri dari 177.418 orang narapidana dan 51.891 orang tahanan.

Sementara itu kapasitas hunian hanya sebesar 132.107 orang.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya