Komisi III DPR: Jangan Ragu Hukum Mati Bandar Narkoba

Adies menilai, aktivitas jaringan internasional di Indonesia masih tinggi. Karenanya, masalah narkoba, harus dijadikan sebagai ancaman bersama yang bisa merusak masa depan bangsa.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 05 Jun 2020, 15:47 WIB
Politikus Golkar Adies Kadir (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Jakarta Satuan Tugas Khusus Polri Merah Putih bersama Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu dengan nilai konversi mencapai lebih dari Rp 482 miliar pada Rabu (3/6/2020) pukul 18.30 WIB.

Terkait hal ini, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Adies Kadir, memandang, Polri telah menyelamatkan generasi muda penerus bangsa dari ancaman narkoba.

"Terima kasih kepada Kapolri Jenderal Idham Azis yang membongkar jaringan narkotika Internasional. Bayangkan kalau 1 kilogram narkotika  bisa dipakai untuk 4.000 orang, berarti sekitar 20 juta orang generasi penerus bangsa ini telah diselamatkan Polri dari bahaya laten narkotika selama bulan Januari 2020 sampai saat ini," kata Adies, Jumat (5/6/2020).

Menurut dia, prestasi itu juga bukan kali pertama. Bahkan sejak menjabat sebagai Kapolri, Idham sukses mengungkap kasus narkoba yang bernilai ratusan miliar. 

"Sejak beliau menjabat dari Januari 2020 sampai saat ini, sudah mengungkap kasus jaringan Narkoba Internasional," ungkap Adies.

Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPR RI ini memandang, kinerja Bareskrim Mabes Polri yang dipimpin oleh Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo bersama Satgasus Merah Putih Bareskrim Mabes Polri dan Direktorat Narkoba  Polda Metro Jaya di bawah pimpinan Brigjen Pol Fredy Sambo dan Brigjen Pol Iwan Kurniawan, patut diapresiasi.

Dia juga melihat, bahwa dengan kasus ini,  jaringan internasional di Indonesia masih tinggi. Karenanya, masalah narkoba, harus dijadikan sebagai ancaman bersama yang bisa merusak masa depan bangsa.

"Hal ini harus menjadi perhatian serius bagi pemerintah, untuk jangan ragu-ragu lagi menghukum mati para bandar Narkotika ini. Aparat hukum terkait seperti BNN, Kejaksaan, Pengadilan, harus betul-betul ikut mengawal hasil tangkapan dari Polri ini," ungkap Adies.

Dia berharap kerja keras Polri dalam mengungkap kasus narkotika bisa menjadi contoh untuk penegakan hukum di tanah air. Terlebih sekarang masih pandemi Covid-19.

"Semoga kerja keras, baik jajaran  Polri ini, dapat ditiru oleh aparat penegak hukum lainnya dalam memberantas bahaya laten Narkotika di Indonesia," pungkasnya.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Transaksi di Tengah Samudera Hindia

Ilustrasi Narkoba 4 (Liputan6.com/M.Iqbal)

Sebelumnya, Satuan Tugas Khusus Polri Merah Putih bersama Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu dengan nilai konversi mencapai lebih dari Rp 482 miliar pada Rabu (3/6/2020) pukul 18.30 WIB.

Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan nilai total sabu seberat 402 kilogram itu mencapai Rp. 482.400.000.000.

Pengungkapan kasus ini berawal dari diterimanya informasi bahwa telah terjadi transaksi narkotika jenis sabu dari Iran dengan metode 'ship to ship' di tengah laut Samudera Hindia.

"Kemudian Tim Satgassus Polri Merah Putih bersama dengan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya di bawah pimpinan KBP. Herry Heryawan melakukan pendalaman dan penelusuran terhadap informasi sabu asal Iran tersebut," beber Listyo melalui keterangan tulis, Kamis (4/6/2020).

Kemudian tim melakukan penelusuran terhadap jaringan tersebut dan akhirnya tim melakukan pembuntutan terhadap dua orang kru kapal berikut 2 kilogram narkotika jenis sabu di Pelabuhan Ratu.

Listyo mengatakan, timnya melakukan pengembangan hingga pada penangkapan terhadap tiga orang lainnya dan berakhir pada penggeledahan sebuah rumah kosong di Wilayah Sukaraja, Sukabumi, Jawa Barat. 

"Dan ditemukan narkotika jenis sabu dengan total berat bruto seberat 402 kilogram," jelasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya