Ini 7 Tahapan yang Siap Dilakukan Pemkot Tarakan Sebelum Memasuki New Normal

Jelang new normal,Pemkot Tarakan akan melakukan pelonggaran terhadap kegiatan-kegiatan yang selama ini dibatasi sesuai protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

oleh stella maris pada 05 Jun 2020, 16:44 WIB
Rapat koordinasi yang digelar Pemkot Tarakan bersama Kapolda Kaltara, Danrem 092 Maharajalila, Ketua DPRD Kaltara, Forkopimda dan Kepala OPD Kota Tarakan, serta Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Tarakan.

Liputan6.com, Jakarta Pemkot Tarakan sepakat bahwa ada beberapa tahapan yang harus dilalui menyambut new normal. Kesempatan itu muncul berdasarkan hasil rapat koordinasi yang digelar Pemkot Tarakan bersama Kapolda Kaltara, Danrem 092 Maharajalila, Ketua DPRD Kaltara, Forkopimda dan Kepala OPD Kota Tarakan, serta Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Tarakan, pada Jumat di Ruang kerja Wali Kota Tarakan, Jumat (5/6).

Seiring akan berakhirnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tarakan pada 6 Juni 2020, ada beberapa rencana penerapan new normal life yang perlu dilakukan.

"Ini konteksnya masih PSBB dan baru akan dilakukan evaluasi per 31 Mei mendatang. Jadi perlu diingat kita belum memasuki new normal, namun akan kita lakukan pelonggaran terhadap kegiatan-kegiatan yang selama ini dibatasi," ujar Wali Kota Tarakan, Khairul.

Pelonggaran PSBB di Kota Tarakan pun dibagi menjadi tujuh tahapan, yaitu:

Tahap Pertama pada 2 Juni 2020

Kantor pemerintah dan swasta melakukan pelonggaran Work From Home (WFH) kembali bisa beraktivitas di kantor.

"Dari industri atau perusahaan yang merumahkan karyawannya, semestinya tidak perlu merumahkan karyawan dengan dilakukan pelonggaran, sehingga kita minta kepada mereka mengatur secara internal. Namun tetap menjaga physical dan sosial distancing, itu yang kita anjurkan," katanya Khairul. 

Pada Sektor Perbankan dan Pelayanan kesehatan, kembali beraktivitas dengan normal sesuai protokol kesehatan dan olahrga mandiri dilakukan diluar rumah dengan tidak berkelompok diperbolehkan.

Tahap Kedua pada 5 Juni 2020

Untuk seluruh rumah ibadah yang mulai dibuka dengan protokol kesehatan. Masing-masing rumah ibadah diminta untuk mengutus penanggung jawab dan pengawa untuk menerapkan prokol kesehatan.

Tahap ketiga pada 8 Juni 2020

Berlaku untuk seluruh toko pasar, mal, dan pusat perbelanjaan yang sebelumnya hanya diperbolehkan buka dengan batas waktu tertentu, mulai bisa beroperasi normal kembali dengan menerapkan protokol kesehatan dan surat pernyataan.

"Hotel, losmen, dan home stay seluruhnya bisa beroperasi dengan normal kembali tetapi harus mengikuti prokol kesehatan yang telah ditetapkan lewat surat pernyataan," ungkapnya.

 


Tahapan Menuju New Normal di Tarakan

Tahap keempat pada 15 Juni 2020

Mulai dari restoran, kafe, bar, dan gym diperbolehkan beroperasi tetap dengan protokol kesehatan. Para pelaku usaha akan dipanggil untuk diberikan arahan saat kembali beroperasi.

Tahap kelima pada 20 Juni 2020

Semua kegiatan olahraga indoor dan outdoor tanpa kontak fisik, politik harus izin dan mematuhi protokol kesehatan, akademik sudah bisa berjalan dengan izin terlebih dulu dan tempat-tempat pariwisata juga sudah bisa dibuka.

"Dan kegiatan kebudayaan, adat serta pesta pernikahan. Diperbolehkan mengundang keramaian dengan harus memiliki izin keramaian," ujarnya.

Tahap keenam pada 13 Juli 2020

Di tahap ini sektor pendidikan dilonggarkan. Ada kemungkinan bisa melakukan tatap muka, namun tahap kali ini sangat tergantung dari perkembangan selama satu bulan, jika perkembangannya positif pendidikan bisa berjalan normal.

Tahap ketujuh pada 1 Agustus 2020

Semua kegiatan keramaian bersifat kompetisi olahraga boleh dilakukan tergantung perkembangan kondisi Covid-19.

Selama ketujuh tahapan tersebut berjalan, aparat dari TNI dan Polri akan melakukan pengawasan dan pendisiplinan. Sementara itu juga, setelah semua tahapan itu dilalui Tarakan baru akan memasuki tahap new normal life.

 

(*)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya