Liputan6.com, Jakarta Sejumlah masjid berbondong-bondong berbenah untuk melaksanakan salat Jumat pada 5 Juni 2020. Ini merupakan salat Jumat pertama di tengah mewabahnya virus corona Covid-19 di Indonesia.
Beberapa wilayah zona merah, seperti DKI Jakarta dan sekitarnya telah meniadakan salat Jumat sejak 20 Maret 2020. Masjid-masjid dan tempat ibadah lainnya ditutup untuk mencegah penyebaran virus corona semakin meluas.
Advertisement
Setelah dua bulan lebih masjid ditutup, angin segar relaksasi rumah ibadah berembus seiring dengan wacana penerapan tatanan kehidupan normal baru atau new normal akibat pandemi corona.
Gayung bersambut, Pemerintah Provinsi DKI mengeluarkan kebijakan masa transisi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) menuju new normal mulai Jumat (5/6/2020). Rumah ibadah diizinkan buka kembali sejak pekan pertama masa transisi PSBB dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
"Mulai besok (Jumat), kegiatan beribadah sudah bisa dilakukan. Masjid, musala, kemudian gereja vihara, pura, klenteng, semua bisa membuka," kata Anies, Kamis 4 Juni 2020.
Meski begitu, rumah-rumah ibadah itu tidak boleh dibuka selama 24 jam. Rumah ibadah hanya boleh digunakan pada waktu-waktu tertentu yang terkait dengan kegiatan peribadatan yang rutin.
"Hanya untuk kegiatan rutin," ujar dia.
Dalam melakukan kegiatan di rumah ibadah, warga harus tetap memperhatikan protokol kesehatan. Ada prinsip-prinsip yang harus diterapkan di rumah ibadah tersebut agar aman dari penyebaran Covid-19.
"Prinsipnya itu, jumlahnya maksimal 50 persen, jarak aman 1 meter antar orang, mencuci tempat kegiatan dengan disinfektan sebelum dan sesudah kegiatan. Kemudian di luar kegiatan rutin, rumah ibadah ditutup dulu. Tidap sepanjang waktu," jelas Anies.
"Setelah tempat ibadah dipakai untuk kegiatan rutin, ditutup kembali," kata Anies kembali menegaskan.
Khusus untuk masjid dan musala, kata Anies, ada protokol yang harus diterapkan yaitu tidak menggunakan karpet atau permadani. Jemaah harus membawa sajadah sendiri.
"Alas kaki, bawa kantong sendiri dan membawa masuk alas kakinya masing-masing," ujar dia.
Agar pelaksanaan salat Jumat berlangsung sesuai dengan protokol kesehatan, para takmir masjid diharapkan dapat melihat secara detail aturan itu agar saat masyarakat datang, masjid sudah siap.
Beberapa masjid menggelar salat Jumat sebanyak dua gelombang agar bisa mengakomodasi banyak jemaah. Sebab, jumlah jemaah pada masa transisi PSBB hanya sebesar 50 persen dari kapasitas masjid.
Seperti yang dilakukan di Masjid Fatahillah Balai Kota DKI Jakarta. Keputusan ini mengacu pada Fatwa MUI DKI Jakarta Nomor 05 Tahun 2020 tentang Hukum dan Panduan Salat Jumat Lebih dari Satu Kali di tengah pandemi Covid-19.
Selain Kantor Gubernur DKI, lingkungan Istana Kepresidenan juga mulai melaksanakan salat Jumat. Istana Kepresidenan menyediakan lima lokasi salat Jumat di lingkungannya dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi turut mengikuti salat Jumat di Masjid Baiturrahim Istana Kepresidenan, Jakarta. Para jemaah, tak terkeuali Presiden Jokowi, diwajibkan mengenakan masker, dicek suhu tubuh, cuci tangan pakai sabun, hingga membawa alas salat sendiri.
Beberapa tokoh nasional seperti Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla atau JK, Ketum PAN Zulkifli Hasan, dan Ketum ICMI Jimly Asshiddiqie juga mengikuti salat Jumat perdana di masa transisi PSBB. Mereka salat Jumat di Masjid Agung Al Azhar, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Sementara Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo bersama tim melaksanakan salat Jumat perdananya di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Tentu salat Jumat juga dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat.
Sedangkan Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat belum menggelar salat Jumat. Salah satu alasannya, saat ini masjid terbesar se-Asia Tenggara itu tengah dalam tahap akhir renovasi. Rencananya setelah rampung pada Juli 2020 nanti, Masjid Istiqlal juga akan menggelar kegiatan ibadah kembali.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini
Melepas Rindu Bersujud di Masjid
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama wakilnya Ahmad Riza Patria melaksanakan salat Jumat di Masjid Fatahillah Balai Kota, Jakarta, Jumat (5/6/2020). Seluruh anak buah Anies juga ikut serta dalam salat Jumat yang digelar dua gelombang ini.
Usai salat Jumat, Anies mengungkapkan syukur kerinduannya beribadah di masjid akhirnya terobati. Anies bersama warga Jakarta lainnya bisa kembali salat Jumat meski dengan kondisi yang berbeda dari sebelumnya.
"Alhamdulillah siang ini kita, kami baru saja selesai bersama menunaikan salat Jumat. Ada kerinduan yang luar bisa kembali bersujud menunaikan salat Jumat di kawasan Balai Kota ini, sebagaimana juga dirasakan oleh jutaan umat Islam di Jakarta," kata Anies.
Anies menuturkan, Pemprov DKI hari ini mulai menerapkan PSBB masa transisi fase pertama. Meski beberapa kegiatan sosial ekonomi mulai dilonggarkan, dia meminta warga tetap berada di rumah dan menjaga kesehatan.
Jika terpaksa harus keluar rumah, maka masyarakat diminta menerapkan protokol kesehatan untuk melindungi diri dari paparan Covid-19 sekaligus menghentikan penyebaran virus corona.
"Bila memang harus pergi keluar maka taati prinsip protokol kesehatan," ucap Anies Baswedan.
Hal yang sama juga dirasakan jemaah di Masjid Cut Meutia, Menteng, Jakarta Pusat. Warga setempat berbondong-bondong mengikuti salat Jumat di masjid tersebut dengan menerapkan protokol kesehatan cegah Covid-19.
Ketua Kaderisasi Pemuda dan Remaja Masjid Dewan Masjid Indonesia (DMI) Arief Rosyid yang turun memantau dan ikut melaksanakan salat Jumat di masjid tersebut mengungkapkan pengalamannya.
Dia mengaku bersyukur dapat kembali salat Jumat berjamaah di masjid, meski di tengah pandemi corona yang masih melanda dunia.
Menurut dia, relatif banyak jemaah yang melaksanakan salat Jumat di salah satu masjid tertua di Jakarta itu. Bahkan hingga membanjiri halaman masjid. Pengurus masjid dan jemaah pun patuh menerapkan protokol kesehatan.
"Alhamdullilah, setelah menahan rindu tiga bulan. Alhamdulillah bisa salat dengan protokol kesehatan yang baik," kata Arief melalui pesan singkatnya, Jumat (5/6/2020).
Sebelum masuk masjid, kata dia, petugas melakukan pengukuran suhu tubuh jemaah. Kemudian, pengurus masjid juga menyiapkan sabun cuci tangan di luar dan dalam area masjid.
"Saya juga melihat pengurus masjid memasang spanduk imbauan dan sosialisasi penggunaan masker," tutur Arief soal pengalaman salat Jumat pertamanya di masjid di tengah pandemi.
Arief mengatakan, physical distancing atau jaga jarak antarjemaah juga tetap diterapkan, baik sebelum, saat, dan sesudah salat Jumat.
"Masjid menerapkan jaga jarak dengan mengatur saf menggunakan penanda yang mudah dilihat/dikenali," kata Arief.
Begitu juga yang dirasakan jemaah salat Jumat di Masjid At Tin, Jakarta Timur. Masjid yang berada di dekat kawasan wisata Taman Mini Indonesia Indah (TMII) itu melaksanakan salat Jumat perdana dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
"Saya bersyukur sekali bisa salat lagi. Tadi tahunya dari suara adzan diumumkan kalau At Tin menggelar salat Jumat berjemaah lagi," kata Afrizal (33), salah satu jemaah asal Cipayung.
Pengelola masjid membatasi jumlah jemaah dari kapasitas berkisar 9.000 orang, kini maksimal hanya diisi 5.000 orang. Physical distancing juga diterapkan berupa saf berjarak satu meter per jemaah.
Sementara itu, Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jimly Asshiddiqie mengajak seluruh umat Islam dan warga negara Indonesia untuk memulai normal baru atau new normal dengan menghidupkan kembali aktivitas di rumah ibadah.
"Mari sungguh-sungguh mempersiapkan new normal, darimana kita mulai, melalui Jumatan ini kita umumkan kepada seluruh warga Indonesia, dimulai new normal dari masjid, dari rumah ibadah, bukan dari mal," kata Jimly saat menjadi khatib salat Jumat di Masjid Al Azhar, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (5/6/2020).
Salat Jumat di Masjid Agung Al Azhar itu diikuti hampir 1.000 orang jemaah di lantai satu dan lantai dua. Salat perdana setelah 11 kali Jumat ditiadakan ini juga diikuti oleh Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla beserta pengurus masjid.
Advertisement
Fatwa MUI
Majelis Ulama Indonesia (MUI) turut mendukung relaksasi rumah ibadah dengan mengeluarkan fatwa tentang penyelenggaraan salat jumat dan jemaah untuk mencegah penularan wabah Covid-19.
Hal ini menyusul keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang membolehkan salat Jumat dilakukan mulai hari ini.
Fatwa MUI bernomor 31 Tahun 2020 yang diterima Liputan6.com, Jumat (5/6/2020) ditandatangani Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF dan Sekretaris HM Asrorun Ni'am Sholeh. Fatwa itu menjelaskan tentang ketentuan umum penyelenggaraan salat jumat. Yang pertama terkait dengan saf salat berjemaah.
Disebutkan, meluruskan dan merapatkan saf (barisan) pada salat berjamaah merupakan keutamaan dan kesempurnaan berjamaah. Namun untuk kondisi pandemi covid-19 saat ini, ketentuan tersebut dapat dikecualikan.
"Salat berjamaah dengan saf yang tidak lurus dan tidak rapat hukumnya tetap sah tetapi kehilangan keutamaan dan kesempurnaan jemaah," tulis fatwa tersebut.
"Untuk mencegah penularan wabah Covid-19, penerapan physical distancing saat salat jemaah dengan cara merenggangkan saf hukumnya boleh, salatnya sah dan tidak kehilangan keutamaan berjemaah karena kondisi tersebut sebagai hajat syar’iyyah," jelas fatwa itu.
Kemudian terkait pelaksanaan salat Jumat, disebutkan dalam fatwa MUI pada dasarnya salat Jumat hanya boleh diselenggarakan satu kali di satu masjid pada satu kawasan.
Namun jika jemaah salat Jumat tidak dapat tertampung karena adanya penerapan physical distancing, maka boleh dilakukan ta’addud al-jumu’ah (penyelenggaraan salat Jumat berbilang) dengan menyelenggarakan salat Jumat di tempat lainnya seperti musala, aula, gedung pertemuan, gedung olahraga, dan stadion.
"Jemaah boleh menyelenggarakan salat Jumat di masjid atau tempat lain yang telah melaksanakan salat jumat dengan model shift, dan pelaksanaan salat Jumat dengan model shift hukumnya sah," kata fatwa ini.
Kemudian, penggunaan masker yang menutup hidung saat salat hukumnya boleh dan salatnya sah karena hidung tidak termasuk anggota badan yang harus menempel pada tempat sujud saat salat.
"Menutup mulut saat salat hukumnya makruh, kecuali ada hajat syar’iyyah. Karena itu, salat dengan memakai masker karena ada hajat untuk mencegah penularan wabah Covid-19 hukumnya sah dan tidak makruh," demikian Fatwa MUI tersebut.
MUI juga merekomendasikan agar pelaksanaan salat Jumat dan jemaah perlu tetap mematuhi protokol kesehatan, seperti memakai masker, membawa sajadah sendiri, wudlu dari rumah, dan menjaga jarak aman. Selain itu, khatib juga diminta memperpendek khutbah Jumat dan memilih bacaan surat al-Qur'an yang pendek saat salat.
"Jamaah yang sedang sakit dianjurkan salat di kediaman masing-masing," demikian anjuran dari MUI.