PGN Sepakati Penurunan Harga Gas untuk 188 Pelanggan Industri

PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) menyepakati penurunan harga gas untuk 188 pelanggan 7 sektor industri

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 05 Jun 2020, 20:00 WIB
PGN telah membentuk tim yang bertugas untuk menjalankan peran pengendalian penyaluran dan pelayanan gas bumi saat Idul Fitri 2020.

Liputan6.com, Jakarta - PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) menyepakati penurunan harga gas untuk 188 pelanggan 7 sektor industri. Hal ini sesuai dengan kebijakan penetapan harga gas dengan pelanggan industri tertentu.

Direktur Komersial PGN, Faris Aziz menyatakan, PGN telah melakukan penandatanganan nota kesepahaman penurunan harga gas, mencakup 188 pelanggan dari 7 sektor industri tertentu.Yang tercantum dalam Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 8 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 89.K/ 2020.

Untuk pelaksanaan Kepmen 89.K/2020, SKK Migas telah mengalokasikan volume gas bumi dari hulu sebesar 399 BBTUD untuk PT PGN Tbk grup.

"Tentunya PGN akan melakukan penyesuaian produk kepada pelanggan sesuai ketentuan yang tertera dalam Kepmen untuk memastikan benefit gas hulu dapat tersalurkan kepada pelanggan di hilir," kata Fariz, di Jakarta, Jumat (5/6/2020).

PGN telah menyelesaikan pembahasan dengan asosiasi industri tertentu pengguna gas bumi, Kementerian ESDM dan Kementerian Industri mengenai evaluasi komersial dalam Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) dengan pelanggan industri, yang akan berlaku mundur sejak 13 April 2020 sesuai jangka waktu yang ditetapkan dalam Kepmen ESDM Nomor 89.K Tahun 2020.

Adapun dalam sisi niaga PGN menyalurkannya kepada enam sektor industri sesuai dengan Kepmen ESDM 89.K Tahun 2020, yaitu kaca, keramik, baja, oleokimia, petrokimia dan sarung tangan karet. Sedangkan untuk sektor pupuk berkomitmen langsung dengan produsen.

 


Selanjutnya

embangunan pipa gas bumi Muara Karang- Muara Bekasi ibertujuan meningkatkan pemanfaatan atau penggunaan gas bumi nasional,

Disaat yang sama PGN juga sedang melaksanakan proses penyelesaian kesepakatan teknis dan LOA lanjutan dengan produsen di hulu.

Penandatanganan secara simbolis ini, turut dihadiri oleh sejumlah asosiasi industri tertentu pengguna gas bumi, diantaranya Asosiasi Kaca Lembaran dan Pengaman (AKLP), Asosiasi Aneka Indusri Keramik Indonesia (ASAKI), Asosiasi Produsen Gelas/Kaca Indonesia (APGI), Indonesia Iron and Steel Industry Association (IISIA), dan Asosiasi Kimia Dasar Anorganik Indonesia (AKIDA).

" Sebagai bentuk upaya menjaga kehandalan penyaluran gas, saat ini PGN sedang terus menyelesaikan kesepakatan dengan pemasok terkait ketersediaan alokasi gas," imbuh Faris.

Sebagai informasi, terkait dengan Kepmen ESDM Nomor 89K Tahun 2020, maka untuk semua ketentuan yang tertuang dalam PJBG lama adalah tetap dan tidak ada perubahan. Untuk perubahan yang telah disepakati dalam PJBG, hanya pada ketentuan dari harga gas menjadi sebesar US$ 6 per MMBTU pada tingkat konsumen untuk mewujudkan implementasi Kepmen ESDM Nomor 89K Tahun 2020.

“Kepmen ESDM 89.K tahun 2020, akan berlaku efektif setelah pemasok dari sisi hulu menyelesaikan penandatanganan Letter of Agreement (LOA) mengenai pelaksanaan Kepmen ESDM 89K Tahun 2020. Dokumen LOA tersebut sebagai amandemen atas ketentuan dalam Gas Sales Agreement dengan pemasok,” tutup Faris.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya