Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI asal fraksi PKS Bukhori Yusuf menyoroti pembatalan pelaksanaan ibadah haji yang dilakukan oleh Kementerian Agama. Padahal belum ada keputusan resmi dari pemerintah Arab Saudi.
Pemerintah Arab Saudi memang melakukan sejumlah langkah guna menekan penyebaran Covid-19. Termasuk belum membuka Masjidil Haram, Mekkah.
Advertisement
"Itu yang membuat kita bisa memahami Arab Saudi kenapa sampai sekarang belum mengumumkan dibukanya Masjidil Haram Makkah yang menjadi salah satu tempat episentrum perjalanan ibadah haji," kata dia, dalam diskusi daring, Jumat (5/6/2020).
Namun langkah yang diambil Arab Saudi tersebut bukan berarti pemerintah bisa langsung segera mengambil keputusan membatalkan pelaksanaan ibadah haji tahun ini. Apalagi keputusan tersebut dibuat secara tergesa-gesa.
"Seakan-akan mencari menjadi pahlawan sendiri. Mencari satu momen sendiri supaya dianggap mendapatkan oh pemerintah ini berinisiatif begitu sangat cepat dan seterusnya," ungkapnya.
Padahal keputusan terkait pelaksanaan ibadah haji tidak hanya berada di tangan pemerintah saja. Ada lembaga lain yang harus diajak duduk bersama untuk membicarakan hal tersebut.
"Padahal berinisiatif dalam konteks ini sebenarnya persoalan yang tidak melibatkan hanya satu pihak. Ini melibatkan misalnya, pemerintah, kementerian perhubungan, kementerian kesehatan, dan kementerian lain, pemerintah daerah seluruh Indonesia. Ini kan semua terlibat," terang dia.
"Karena itu menurut saya, memahami latar belakang pemerintah kenapa tergesa-gesa saya juga agak aneh kenapa begitu berani mengambil secepatnya tanpa meminta persetujuan mitra utamanya lagi, yaitu DPR-RI Komisi VIII," tandasnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Tak Berangkatkan Jemaah Haji
Menteri Agama Fachrul Razie sebelumnya mengumumkan keputusan dalam penyelenggaraan haji di tahun 1441 H atau 2020 Masehi. Menurut dia, pemerintah memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan jemaah haji Indonesia ke Arab Saudi.
"Keputusan ini diambil dikarenakan Arab saudi tak kunjung membuka akses bagi jemaah haji dari negara mana pun, akibatnya pemerintah tidak mungkin lagi memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan utamanya dalam pelayanan dan perlindungan Jemaat," kata Menag Fahchrul Razie dalam jumpa persnya, Selasa (2/6/2020).
"Berdasarkan pernyataan tersebut, pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji pada tahun 2020 atau tahun 1441 Hijriah," tegas Menag Fachrul.
Dia menambahkan, keputusan pembatakan ini sudah dipikirkan dan dipertimbangkan sebaik-baiknya dan telah dituangkan dalam surat keputusan menteri.
"Keputusan ini saya sampaikan melalui keputusan Menteri Agama Republik Indonesia tentang pembatalan keberangkatan jamaah haji pada pembatalan ibadah haji tahun 1441 Hijriah atau tahun 2020 masehi," Menag menandasi.
Reporter: Wilfridus Setu Embu
Sumber: Merdeka.com
Advertisement