Malam Mencekam Pemindahan Gembong Narkoba ke Pulau Kematian Nusakambangan

Di antara mereka adalah napi terpidana seumur hidup dan hukuman mati

oleh Rudal Afgani Dirgantara diperbarui 06 Jun 2020, 17:00 WIB
Pengamanan di Dermaga Wijayapura, Lapas Nusakambangan, Cilacap. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Liputan6.com, Cilacap - Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan memindahkan 41 narapidana kasus narkoba ke Lapas super maximum security di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Kamis (4/5/2020) pukul 23.00 WIB. Enam jam kemudian, 41 napi bandar narkoba ini tiba di Pulau Nusakambangan.

Malam itu bisa jadi menjadi malam terpanjang bagi aparatur Dirjen PAS karena membawa paket besar, gembong narkoba kelas kakap. Malam yang benar-benar mencekam.

“Proses pemindahan menggunakan protokol kesehatan COVID-19,” kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga saat konferensi pers di Pos Keamanan Dermaga Wijayapura, Jumat pagi (5/6/2020).

Dirjen PAS memindahkan 41 narapidana ini dari DKI Jakarta dan Banten ke Nusakambangan. Di antara mereka adalah napi terpidana seumur hidup dan hukuman mati.

"Dari 41 bandar tersebut, ada 11 narapidana dijatuhi hukuman seumur hidup dan ada 10 terpidana hukuman mati," ujar Reynhard.

Reynhard menjelaskan, pemindahan 41 narapidana bandar narkoba besar ini berdasarkan asesmen dari kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta dan Banten.

"Kami juga berkordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya yaitu Bareskrim Mabes Polri, Kejaksaan Agung dan Badan Narkotika Nasional untuk pemindahan mereka,” ucap Reynhard.

Pemindahan ini merupakan bentuk komitmen memberantas peredaran narkotika di internal lapas maupun dari dalam lapas dan rutan. Nusakambangan, dinilai menjawab kebutuhan itu.

 

 

Simak Video Pilihan Berikut Ini:


Gelombang Pertama Pemindahan Napi Kakap ke Nusakambangan

10 terpidana hukuman mati dipindah ke Lapas Nusakambangan.

“Ini baru rangkaian pertama, tentu ada rangkaian-rangkaian berikutnya,” ujarnya.

Dari penjelasan Reynhard, rincian 41 napi itu antara lain 21 narapidana kasus narkoba dari Lapas Kelas I Cipinang, tujuh narapidana dari Rutan Kelas I Jakarta Pusat, tiga narapidana dari Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta, empat narapidana dari Lapas Kelas I Tangerang, satu narapidana dari Lapas Kelas IIA Cilegon, empat narapidana dari Lapas Kelas IIA Pemuda Tangerang, dan satu narapidana dari Lapas Kelas IIA Serang.

Reynhard mengapresiasi aparat penegak hukum lain yang bekerja sama dalam pemberantasan narkotika. Menurut dia, sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya seperti Polri, Kejaksaan Agung, dan BNN sangat diperlukan.

"Apresiasi kami sampaikan atas kerja sama yang baik hingga saat ini,” ungkap Reynhard.

Tak hanya itu, Reynhard juga menegaskan tidak menoleransi petugas maupun warga binaan yang terlibat peredaran narkoba.

“Tidak ada toleransi bagi siapapun yang berusaha untuk melanggar peraturan perundang-undangan, khususnya terkait tindak pidana narkotika,” tutur Reynhard.

Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan tanggal 4 Juni 2020 pukul 09.00 WIB, terdapat 229.309 warga binaan yang terdiri dari 177.418 orang narapidana dan 51.891 orang tahanan. Sementara itu kapasitas hunian hanya sebesar 132.107 orang.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya