Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) akan mengalokasikan kredit pembiayaan kepada pesertanya yang hendak membeli rumah pertama. Peserta pun diberi kebebasan untuk memilih hunian yang diinginkan sesuai dengan kapasitas mencicil.
Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana BP Tapera Ariev Baginda Siregar mengatakan, Tapera merupakan program berbasis tabungan untuk memberikan dana jangka panjang kepada pesertanya. Pemberian tersebut disalurkan dalam bentuk plafon kredit untuk mencicil rumah.
Advertisement
"Kalau di Tapera, masing-masing peserta punya hak untuk membeli rumah pertama karena sudah berbasis tabungan. Setelah itu, dihitunglah repayment capacity atau kemampuan mencicil," ungkapnya kepada Liputan6.com, Sabtu (6/6/2020).
Ariev mengutarakan, BP Tapera tidak menetapkan batasan standar rumah yang bisa didapatkan peserta. Tiap peserta disebutnya bebas memilih hunian mana saja yang hendak dibelinya selama masih sanggup mencicilnya.
"Jadi setiap peserta untuk mendapatkan rumahnya harus dilihat dari penghasilan dan kemampuan mencicilnya. Baru dia cari rumah, rumahnya berapa aja harganya," ucap Ariev.
"Mereka dibebaskan membeli rumah sesuai dengan kemampuan mencicil dia," tegas dia.
Perbedaan dengan FLPP
Dia lalu memaparkan perbedaan skema antara program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan Tapera. Jika FLPP masih bergantung pada standar harga rumah yang ditetapkan, maka Tapera mengacu pada plafon atau limit kredit yang dihitung dari kemampuan mencicil
"Ya kalau beli rumah FLPP harga maksimumnya di Jakarta ya Rp 168 juta. Tapi kalau di Tapera enggak. Kalau dia beli yang Rp 168 juta yaudah dia bebas PPN. Kalau mau di atasnya juga bisa," ujar Ariev.
Advertisement