PLN: Tak Ada Pemblokiran Pembayaran Tagihan Listrik

Sejumlah pelanggan listrik PT PLN (Persero) mengeluhkan pemblokiran pembayaran tagihan rekening listrik.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 06 Jun 2020, 16:30 WIB
Dalam Promo Gemerlap Lebaran 2017, PLN memberikan potongan biaya penyambungan tambah daya listrik.

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah pelanggan listrik PT PLN (Persero) mengeluhkan pemblokiran pembayaran tagihan rekening listrik. Hal tersebut tentu menyulitkan masyarakat menunaikan kewajibannya.

Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Sahril mengatakan, PLN tidak menerapkan pemblokiran pelanggannya, tetapi hal tersebut merupakan proses pendataan ulang yang dilakukan PLN dan pihak perbankan.

"Jadi bukan diblok, jadi proses pendataan ulang di perbankan," kata Bob, di Jakarta, Sebtu (6/6/2020).

Dia menjelaskan, pendataan ulang pelanggan yang dilakukan PLN dan perbankan bertujuan untuk menerapkan prosedur baru dalam pembayaran tagihan rekening listrik.

"Di dalam prosedur pendataan ini kita buat prosesdur baru bagaimana mengelola otomatis, kita buat formulasi," tutur Bob.

 


Proses Rampung Hari Ini

Petugas PLN melakukan penyambungan penambahan daya listrik di Jakarta, Rabu (21/6). Menyambut lebaran, PLN memberikan bebas biaya penyambungan untuk rumah ibadah dan potongan 50 persen untuk pengguna selain rumah ibadah. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Menurut Bob, masih tersisa 1,8 juta pelanggan yang dalam proses verifikasi ulang. Namun pada Sabtu (6/6/2020) pukul 11.00 waktu setempat proses tersebut telah selesai sehingga pembayaran tagihan listrik bisa kembali dilakukan.

"Itu sebeneranrnya masih proses 1,8 juta, pelanggan kita perlu verifikasi ulang," tutupnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya