Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta. Perpanjangan itu akan diterapkan dengan memberikan sejumlah kelonggaran sebelum memasuki tahap new normal.
Selama masa pelonggaran tersebut, transportasi umum tetap diberi batasan kapasitas penumpang sebanyak 50 persen agar mencegah terjadinya kerumunan di atas kendaraan.
Advertisement
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Organda Adrianto Andre Djokosoetono mengatakan, Organisasi Angkutan Darat (Organda) mengusulkan pada pemerintah agar memperbanyak jumlah moda transportasi guna memastikan kapasitas maksimal tersebut tetap dapat terlaksana.
"Kita mengusulkan diperbanyak jumlahnya. Sehingga penumpangnya dapat tetap naik dengan social distancing atau jaga jarak yang aman," kata Adri dalam sesi diskusi online bersama Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Sabtu (6/6/2020).
"Berarti akan ada ekstra kendaraan yang akan melayani penumpang berjumlah lebih sedikit. Di sinilah yang organda usulkan kepada pemerintah, baik pusat ataupun daerah untuk bisa memperluas buy the service pelayanannya saat pelonggarn PSBB," imbuhnya.
Beri Kepastian
Menurut dia, jumlah angkutan umum seperti bus saat ini sudah lebih dari cukup untuk bisa mengadopsi usulan tersebut. Adri pun yakin penambahan dua kali lipat kapasitas dari saat beroperasi normal dapat terpenuhi.
Direktur Bluebird tersebut pun menyatakan, keputusan tersebut juga akan memberi kepastian para operator angkutan layanan umum untuk bisa beroperasi saat masa pelonggaran ini.
"Jadi usulannya, kami mengusulkan adanya buy the service menggunakan kendaraan penumpang yang non-rapid transport untuk bisa membantu jumlah dan juga membantu penghasilan operator termasuk angkot untuk tetap beroperasi selama new normal," tuturnya.
Advertisement