PSBB Masa Transisi, Transjakarta Tambah 3 Rute Terintegrasi Stasiun KRL

Jam operasional Transjakarta berubah dari sebelumnya pukul 06.00-18.00 WIB, menjadi pukul 05.00-22.00 WIB.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 06 Jun 2020, 18:32 WIB
Pengguna moda transportasi Transjakarta menanti kedatangan bus dengan tetap menjaga jarak aman di Halte Monas, Jakarta, Rabu (18/3/2020). Warga kini lebih waspada dalam menanggapi penyebaran virus corona COVID-19 seiring bertambahnya kasus tersebut di Tanah Air. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) menambah tiga rute baru dalam masa PSBB transisi. Rute tambahan itu adalah rute non koridor yang terintegrasi dengan PT Kereta Commuter Indonesia (KCI).

"Tiga rute non koridor terintegrasi dengan stasiun PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) yakni 1B (Stasiun Palmerah–Tosari), 1H (Stasiun Gondangdia) dan 6M (Stasiun Manggarai–Bundaran Senayan)," kata Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas PT Transjakarta Nadia Diposanjoyo dalam keterangan tertulis, Sabtu (6/6/2020).

Nadia juga menjelaskan, jam operasional Transjakarta berubah dari sebelumnya pukul 06.00-18.00 WIB, menjadi pukul 05.00-22.00 WIB.

"Kami juga menambahan waktu operasional layanan khusus bagi tenaga kesehatan pada pukul 22.00–24.00 WIB," ujarnya.

Sementara layanan untuk petugas kesehatan Transportasi Tenaga Medis dan Padamedis (TTMP), Tenaga Rumah Sakit (TRS) dan Transcare beroperasi normal.

Selain itu, layanan seperti layanan wisata, layanan mikrotrans, layanan bus gratis, layanan non koridor wilayah perbatasan dan layanan premium Royaltrans belum bisa beroperasi.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Terapkan Protokol Kesehatan

Bus Transjakarta melintasi Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (27/6/2019). Adanya rekayasa lalu lintas di sejumlah titik terkait sidang putusan Mahkamah Konstitusi menyebabkan jalan protokol di pusat kota itu lebih lengang dibanding hari biasa. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Gubernur DKI Anies Baswedan menetapkan PSBB di Jakarta diperpanjang dan menetapkan bulan Juni sebagai masa transisi. Dia pun membeberkan aturan transportasi selama PSBB masa transisi ini.

Anies tetap berpedoman dengan kebijakan selama PSBB, yakni kapasitas kendaraan dikurangi sebanyak 50 persen. Namun untuk mereka yang berasal dari satu keluarga yang sama, maka aturan tersebut tidak berlaku lagi di masa transisi.

"Kendaraan pribadi sudah bisa sekarang digunakan, motor ataupun mobil itu beroperasi dengan 50 persen kecuali bila digunakan oleh suatu keluarga mobil dengan satu keluarga bisa digunakan 100 persen kapasitas motor silakan boncengan," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Kamis 4 Juni 2020.

Kemudian untuk kendaraan umum, seperti bus, kereta commuter, MRT, angkutan kota, taksi, Anies menegaskan masih mengikuti protokol kesehatan selama PSBB.

"Kemudian taksi dan lain-lain beroperasi dengan protokol angkutan umum seperti disampaikan 50 persen kapasitas. MRT, Transjakarta, akan beroperasi dengan jam normal dengan kapasitas per gerbongnya hanya 50 persen," tandas Anies.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya