FOTO: Akad Nikah di KUA Saat PSBB Transisi

Pada masa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi, pihak KUA tersebut menikahkan sebanyak delapan hingga 10 pasangan pengantin per hari dengan mengikuti protokol kesehatan sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020

oleh Johan Fatzry diperbarui 06 Jun 2020, 18:40 WIB
Akad Nikah di KUA Saat PSBB Transisi
Pada masa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi, pihak KUA tersebut menikahkan sebanyak delapan hingga 10 pasangan pengantin per hari dengan mengikuti protokol kesehatan sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020
Pengantin pria memasangkan cincin ke pasangannya usai akad nikah di KUA Jagakarsa, Jakarta, Sabtu (6/6/2020). Pada masa penerapan PSBB transisi, pihak KUA tersebut menikahkan sebanyak delapan hingga 10 pasangan pengantin per hari. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Pasangan pengantin usai melaksanakan prosesi akad nikah di KUA Jagakarsa, Jakarta, Sabtu (6/6/2020). Pernikahan mengikuti protokol kesehatan sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Pasangan pengantin menggunakan masker sebelum melaksanakan prosesi akad nikah di KUA Jagakarsa, Jakarta, Sabtu (6/6/2020). Pada masa penerapan PSBB transisi, pihak KUA tersebut menikahkan sebanyak delapan hingga 10 pasangan pengantin per hari. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Pengantin wanita dipasangkan masker sebelum melaksanakan prosesi akad nikah di KUA Jagakarsa, Jakarta, Sabtu (6/6/2020). Pernikahan mengikuti protokol kesehatan sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Pengantin pria memakai sarung tangan sebelum melaksanakan prosesi akad nikah di KUA Jagakarsa, Jakarta, Sabtu (6/6/2020). Pada masa penerapan PSBB transisi, pihak KUA tersebut menikahkan sebanyak delapan hingga 10 pasangan pengantin per hari. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Pasangan pengantin usai melaksanakan prosesi akad nikah di KUA Jagakarsa, Jakarta, Sabtu (6/6/2020). Pernikahan mengikuti protokol kesehatan sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya