Wabah Corona, KPU Larang Paslon Gelar Konser saat Kampanye Pilkada 2020

Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang konser musik pada kampanye Pilkada 2020.

oleh Liputan6.com diperbarui 07 Jun 2020, 23:50 WIB
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang konser musik pada kampanye Pilkada 2020. Aturan itu dirancang dalam Peraturan KPU tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Kondisi Bencana Non-alam.

Selain itu, kegiatan kampanye berupa pentas seni, olahraga dan perlombaan dilarang dilakukan partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon serta tim kampanye.

"Partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan atau tim kampanye dilarang melaksanakan metode kampanye seperti, kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, konser, kegiatan olahraga berupa jalan sehat sepeda santai," kata Komisioner (KPU) I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menegaskan saat uji publik rancangan PKPU, Sabtu (6/6/2020).

"Perlombaan, kegiatan sosial berupa bazar, donor darah dan hari ulang tahun," tambah Raka.

Raka menambahkan, kampanye pasangan calon bisa dilakukan secara virtual. Sedangkan, syarat kampanye pertemuan tatap muka dilakukan di ruangan tertutup dengan peserta paling banyak 20 orang. Mereka juga harus menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

"Partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon atau tim kampanye mengupayakan metode kampanye dengan pertemuan terbatas ini dilakukan secara virtual atau tatap muka virtual dengan memanfaatkan media daring atau media sosial," ujarnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Pilkada Akan Digelar di 270 Daerah

Pilkada 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia. 270 wilayah ini meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Awalnya Pilkada digelar pada 23 September. Tapi karena Covid-19, hari pencoblosan diundur pada 9 Desember 2020. Adapun tahapan pra-pencoblosan akan mulai digelar bulan Juni.

Keputusan mengenai penundaan ini tertuang dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Senin (4/5/2020).

Reporter : Muhammad Genantan Saputra

Sumber: Merdeka

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya