Top 3 News: DKI Jakarta dan Jatim Masuk Taraf Berbahaya Covid-19

Top 3 news hari ini, jumlah kasus positif Covid-19 di DKI Jakarta saat ini telah mencapai 7.766 kasus.

oleh Mevi LinawatiMaria FloraDelvira HutabaratLizsa Egeham diperbarui 07 Jun 2020, 08:00 WIB
Petugas melewati layar pemantau yang menunjukan penyebaran virus corona (COVID-19) di Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Senin (9/3/2020). Dari 3.580 orang yang menghubungi Posko COVID-19 DKI Jakarta, ada 64 kasus kategori Orang Dalam Pantauan dan 56 Pasien Dalam Pengawasan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Top 3 news hari ini mengungkap, jumlah kasus positif Covid-19 di wilayah DKI Jakarta terus meningkat. Hingga Jumat 5 Juni 2020 tercatat, total pasien Corona mencapai 7.766 orang.

Jumlah tersebut bahkan kembali meningkat pada Sabtu 6 Juni kemarin. Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto mengatakan, ada 7.870 pasien positif Corona di DKI Jakarta.

Dari meningkatnya kasus positif, pihak Pemprov DKI kini telah menambah 59 Rumah Sakit Rujukan Covid-19 di Jakarta. 

Kini Jakarta menduduki posisi kedua setelah Provinsi Jawa Timur dengan jumlah kasus pasien positif Covid-19 terbanyak dari 34 provinsi di Tanah Air. Keduanya menurut Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, telah masuk dalam taraf bahaya.

Berita terpopuler lainnya di News Liputan6.com hari ini terkait penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di masa transisi menuju kehidupan normal. Lewat Pergub nomor 51 Tahun 2020, Pemprov DKI akan menerapkan ganjil-genap pada motor dan mobil.  

Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com, sepanjang Sabtu, 6 Juni 2020:

Saksikan video pilihan di bawah ini:


1. Kasus Positif Corona Terus Bertambah, DKI Jakarta dan Jatim Masuk Taraf Bahaya

Petugas menunjukan penyebaran virus corona (COVID-19) pada layar pemantau di Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Senin (9/3/2020). Sampai hari ini, Posko COVID-19 DKI Jakarta terlah dihubungi 3.580 orang. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Kasus positif virus corona di DKI Jakarta terus bertambah setiap harinya. Total pasien positif corona di DKI mencapai 7.766 orang, hingga Jumat 5 Juni 2020.

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menyampaikan, terdapat penurunan jumlah kasus positif corona baru di DKI pada Jumat kemarin. Meski begitu, DKI masih tetap berada dalam taraf bahaya.

"Terdapat penurunan kasus positif menjadi 76 kasus, dengan komparasi 94 kasus kemarin. Provinsi DKI Jakarta berada pada taraf bahaya. Saat ini total akumulasi pasien positif sebanyak 7.766 kasus," seperti dikutip Liputan6.com dari data Gugus Tugas, Sabtu (6/6/2020).

Gugus Tugas mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI telah menambah 59 Rumah Sakit Rujukan Covid-19 di Jakarta untuk menangani pasien terpapar Corona. Kemudian, penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi.

 

Selengkapnya...


2. Update Corona Sabtu 6 Juni: Bertambah 993, Positif Covid-19 Mencapai 30.514 Orang

Juru Bicara Penanganan COVID-19 di Indonesia, Achmad Yurianto saat konferensi pers Corona di Graha BNPB, Jakarta, Sabtu (25/4/2020). (Dok Badan Nasional Penanggulangan Bencana/BNPB)

Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto mengatakan, jumlah pasien positif virus Corona atau Covid-19 masih terus bertambah. 

Menurut Yurianto, pada hari ini, Sabtu (6/6/2020), ada penambahan 993 orang yang dinyatakan terkonfirmasi positif Corona Covid-19.

"Sehingga totalnya menjadi 30.514," ujar Yurianto melalui konferensi pers di Graha BNPB Jakarta, Sabtu (6/6/2020).

Dia mengatakan, jumlah pasien meninggal dunia karena Covid-19 pada hari ini bertambah 31 orang. Sehingga, total akumulatif sampai saat ini mencapai 1.801 orang.

 

Selengkapnya...


3. PSBB Transisi DKI: Motor dan Mobil Kena Ganjil Genap

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberi keterangan terkait pengambilalihan pengelolaan air, Gedung Balai Kota Jakarta, Senin (11/2). Pemprov DKI akan mengambil alih pengelolaan air dari PT Aetra Air Jakarta dan PT PALYJA. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Pergub nomor 51 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.

Dalam pergub tersebut diatur pembatasan kendaraan dengan rekayasa ganjil-genap untuk kendaraan motor dan mobil.

"Pengendalian moda transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil-genap pada kawasan pengendalian lalu lintas," demikian bunyi Pasal 17 ayat 1 Pergub Nomor 51 Tahun 2020.

Dalam rapat Pemprov DKI bertanggal 2 Juni 2020 yang diunggah Pemprov DKI, Anies menjelaskan alasannya menerapkan ganjil-genap di masa transisi.

"Kenapa kok ada ganjil genap, bukan pengendalian kemacetan? untuk pengendalian jumlah orang bepergian. Kalau kantor itu dibagi dua, sebagian kerja, sebagian tidak, maka bisa mengandalkan ganjil genap juga," jelas Anies.

 

Selengkapnya...

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya