Liputan6.com, Manado - Jenazah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang diambil paksa oleh pihak keluarga dari Rumah Sakit Pancaran Kasih Manado, Senin (1/6/2020) lalu, ternyata positif Covid-19.
“Nantinya keluarga, dan seluruh pihak terkait yang sempat membawa dan memegang jenazah PDP yang telah dinyatakan positif Covid-19 akan langsung di-swab PCR. Tidak lagi melalui rapid test,” ungkap Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Sulut, dr Steaven Dandel, Sabtu (6/6/2020).
Baca Juga
Advertisement
Dalam laporan yang disampaikan Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Sulut pada Sabtu malam, ada 79 kasus baru positif Covid-19. Dalam daftar kasus baru itu, nomor kasus 469 adalah laki-laki berusia 52 tahun asal Manado, merupakan PDP yang meninggal pada 1 Juni 2020 di rumah sakit di Manado.
"PDP yang meninggal itu memiliki pneumonia, dan sejumlah penyakit penyerta lainnya,” ujar Dandel.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada Senin (1/6/2020), warga Manado dihebohkan dengan kericuhan yang terjadi di RS Pancaran Kasih Manado.
Pihak direksi rumah sakit tersebut dituding menyogok keluarga PDP untuk menetapkan pasien tersebut sebagai penderita Covid-19. Pihak keluarga merasa jenazah tersebut tidak mengidap Covid-19.
Hal ini kemudian memicu kemarahan massa sehingga mereka mengambil paksa jenazah PDP itu dengan mendobrak pintu kamar jenazah, kemudian membawanya ke rumah duka.
“Kami tidak menyogok keluarga untuk menetapkan sebagai pasien Covid-19, tapi uang yang akan diberikan itu untuk biaya mensalatkan jenazah serta proses pemakaman,” ungkap Direktur RS Pancaran Kasih Manado dr Franky Kambey.