Warga Syok Tagihan Listrik Bengkak 2 Kali Lipat, Ini Penjelasan PLN

Karena merasa tak wajar dengan tagihan listrik itu, ia pun meluapkan kekesalannya di grup Facebook Tanjungpinang

oleh Batamnews.co.id diperbarui 08 Jun 2020, 15:44 WIB
Warga Pekanbaru mendatangi kantor PLN karena tagihan listrik naik drastis. (Liputan6.com/M Syukur)

Batam - Warga Tanjungpinang, Kepulauan Riau, syok melihat tagihan listrik membengkak hingga dua kali lipat, Sabtu (6/6/2020).

Seperti yang dirasakan Aditya Mohammad. Karena merasa tak wajar dengan tagihan listrik itu, ia pun meluapkan kekesalannya di grup Facebook Tanjungpinang, sehingga menuai reaksi warga lain yang mengalami hal serupa.

"Sampai naik dua kali lipat, padahal pemakaian seperti bulan-bulan sebelumnya, ada apa ya," sebut Aditya.

Ia mengaku, tagihan listrik mengalami kenaikan pada bulan Juni sampai dua kali lipat. Padahal tiga bulan terakhir, tagihannya normal.

"Karena tiga bulan terakhir tagihan saya stabil di angka Rp 1,5 juta sampai dengan Rp 1,6 juta, tiba-tiba bulan ini jadi Rp 3 juta," jelasnya.

Selain Aditya Mohammad, pemilik akun Facebook Andi Siddik juga mengungkapkan hal serupa.

"Bulan Mei saya membayar sebesar Rp 1.061.033, tapi bulan ini tagihan listrik saya jadi Rp 1.594.829," sebutnya.

Keluhan masyarakat soal tagihan listrik yang membengkak kembali merebak. Masyarakat memperkirakan ada kenaikan tarif listrik secara diam-diam atau ada subsidi silang yang diterapkan untuk pengguna daya 450 VA dan 900 VA.

 

Simak Video Pilihan Berikut Ini:


Penjelasan PLN Soal Tarif Listrik Membengkak

Warga memeriksa meteran listrik di kawasan Matraman, Jakarta, Kamis (2/4/2020). Di tengah pandemi COVID-19, pemerintah menggratiskan biaya tarif listrik bagi konsumen 450 Volt Ampere (VA) dan pemberian keringanan tagihan 50 persen kepada konsumen bersubsidi 900 VA. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Merespons keluhan-keluhan tersebut, PT PLN (Persero) angkat suara. Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN, Bob Saril memastikan seluruh anggapan itu tidak benar. PLN tidak pernah menaikkan tarif listrik karena bukan kewenangan BUMN.

"Pada intinya bahwa PLN itu tidak melakukan kenaikan tarif karena tarif itu adalah domain pemerintah. Kan sudah ada UU yang diterbitkan pemerintah melalui Kementerian ESDM. Jadi PLN tidak akan berani karena itu melanggar UU dan melanggar peraturan dan bisa dipidana bila menaikkan tarif," ujar Bob dalam konferensi pers bertajuk 'Tagihan Rekening Listrik Pascabayar', Sabtu (6/6/2020).

Bob menegaskan kenaikan tagihan listrik pelanggan terjadi karena adanya kenaikan pemakaian dari pelanggan itu sendiri.

"Kenaikan tarif ini murni disebabkan oleh kenaikan pemakaian dan kenaikan pemakaian ini murni disebabkan oleh banyaknya kegiatan yang dilakukan di rumah dibandingkan kegiatan sebelumnya pada era normal. Mungkin kita akan lihat juga bagaimana dengan new normal nantinya apakah juga mengalami kenaikan," tambahnya.

Ia juga membantah tuduhan adanya subsidi silang untuk pelanggan 450 VA maupun 900 VA. Sebab, terkait subsidi, hal itu bukan wewenang PLN.

"Terakhir, tidak ada cross subsidi (subsidi silang). Kami tidak ada subsidi karena subsidi itu kewenangan pemerintah. Sebenarnya subsidi itu adalah untuk rakyat yang tidak mampu dan PLN hanya menjadi medianya. Jadi subsidi itu--saya ulangi--bukan untuk PLN, tapi subsidi untuk rakyat, rakyat yang tidak mampu, yaitu apa, kalau di listrik didefinisikan untuk rumah tangga 450 VA dan 900 VA yang tidak mampu," pungkasnya.

Simak berita Batamnews.co.id lainnya, di sini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya