Pemberlakuan Ganjil Genap untuk Kendaraan Roda Dua Masih Dibahas

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menambahkan, rencana penerapan ganjil genap terhadap sepeda motor akan ditentukan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 08 Jun 2020, 08:43 WIB
Pengendara melintasi kawasan Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Sabtu (6/6/2020). Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Pergub nomor 51 Tahun 2020 yang didalamnya mengatur pembatasan kendaraan dengan rekayasa ganjil-genap untuk sepeda motor dan mobil. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta menerbitkan Pergub Nomor 51 Tahun 2020. Pergub itu tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Dalam pergub tersebut diatur pembatasan kendaraan dengan rekayasa ganjil genap. Tidak hanya untuk mobil, tapi juga sepeda motor.

"Kenapa kok ada ganjil genap, bukan pengendalian kemacetan? Untuk pengendalian jumlah orang bepergian. Kalau kantor itu dibagi dua, sebagian kerja, sebagian tidak, maka bisa mengandalkan ganjil genap juga," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Selasa, 2 Juni 2020.

Direktorat Lalu Lintas bersama dengan Dinas Perhubungan DKI terus berkordinasi untuk merealisasikan Pergub tersebut. Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyebut, pemberlakuan ganjil genap hanya diterapkan untuk kendaraan roda empat.

Sedangkan bagi untuk roda sedang dikoordinasikan dengan beberapa pemangku kebijakan guna menentukan ruas jalan mana saja yang dapat diberlakukan ganjil genap bagi sepeda motor.

"Sementara untuk mobil dulu, gage (ganjil genap) sepeda motor akan kita koordinasikan dulu. Ruas-ruas jalan mana yang berlaku gage sepeda motor, dan kita akan minta dipasang rambu, agar bisa ditindak dengan tilang," kata dia kepada Liputan6.com, Sabtu (6/6/2020).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menambahkan, rencana penerapan ganjil genap terhadap sepeda motor akan ditentukan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

"Jadi gini kalau menurut Pergub di situ diberlakukannya mulai dari diberlakukannya Pergub tersebut. Itu 14 hari, tapi sekarang domainnya Dishub, kapan itu diberlakukan ganjil genapnya ini," kata Yusri kepada wartawan, Sabtu (6/6/2020).

Menurutnya dalam pembahasan lalu, penerapan ini masih terus dievaluasi sambil menunggu keputusan dari Dishub DKI Jakarta. Kapan pun diberlakukan, kata Yusri pihaknya akan selalu siap mengawal aturan tersebut.

"Masih kita ada evaluasi dulu sambil menunggu keputusan dari Dishub DKI. Dishub kalau mau memberlakukan kapan pun kita siap kepolisian ini. Harus kita siap," tegas dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Ruas Jalan Pemberlakukan Ganjil Genap

Sementara untuk ruas jalan yang akan ditentukan untuk menerapkan ganjil genap, kata Yusri bergantung juga pada keputusan Dishub DKI Jakarta. Bisa juga ruas jalan yang sudah diberlakukan ganjil genap untuk mobil akan diberlakukan juga bagi motor.

"Kan dikatakan di situ yang dikatakan daerah kawasan pengendalian lalu lintas memang yang sudah ditentukan Dishub. Mana kawasan, contoh sekarang ini kawasan mana sih yang ganjil genap? Sekarang kan mobil ganjil genap itu nanti akan diikutsertakan motor juga gitu loh," jelas dia.

Saat ini, Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Ditlantas Polda Metro Jaya masih menganalisa pemberlakuan kebijakan ganjil genap di Jakarta.

Tapi, keputusan terkahir pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap di Jakarta selama masa transisi pandemi Covid-19 ini akan berlaku efektif pada 12 Juni 2020.

"Nanti akan ada keputusan apa nanti ganjil genap bisa diberlakukan. Karena ini masih harus dievaluasi dan dianalisa dulu apakah dianggap penting untuk segera dibuka atau tidak," ujar dia, Kamis (4/6/2020).

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya