Mulai Berkantor, PNS di DKI Jakarta Bekerja dengan Sistem Shift

Kapasitas jumlah PNS DKI Jakarta yang diizinkan bekerja di kantor maksimal 50 persen dari total seluruh pegawai.

oleh Ika Defianti diperbarui 08 Jun 2020, 09:12 WIB
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta berakitivitas di Balaikota, Jakarta, Senin (10/6/2019). PNS kembali berdinas di masing-masing instansinya pada hari pertama kerja usai libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta juga kembali bekerja di kantor mulai hari ini, Senin (8/6/2020).

Peraturan tersebut berdasarkan Surat Edaran dari Sekertariat Daerah Provinsi DKI Jakarta bernomor 38/SE/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai. PNS DKI Jakarta bekerja di kantor dengan sistem shifting.

"Kepala Perangkat Daerah atau Unit Kerja pada Perangkat Daerah mengatur jadwal kerja bagi seluruh pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya dengan ketentuan sehari bekerja di rumah dan sehari bekerja di kantor," bunyi surat keterangan tersebut, Senin (8/6/2020).

Berdasarkan surat tersebut, terdapat sejumlah ketentuan terkait PNS yang bekerja di kantor. Pertama yakni kapasitasnya hanya 50 persen dari jumlah pegawai seluruhnya.

Kemudian jarak tempat tinggal dengan tempat bekerja dan jenis kendaraan yang digunakan menuju ke tempat kerja. Untuk waktu bekerja pegawai paling sedikit 7,5 jam kerja sehari dengan pembagian jadwal kerja.

Senin hingga Kamis, para pegawai mendapatkan jadwal kerja mulai pukul 07.00-15.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30 WIB hingga 12.30 WIB.

Lalu untuk shift kedua, pegawai bekerja mulai pukul 09.00-17.30 WIB dengan waktu istirahat pada pukul 13.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.

Sedangkan Jumat, pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta shift satu kerja mulai pukul 7.00-16.00 WIB dengan waktu istirahat 11.30 sampai 13.00 WIB. Sedangkan shift kedua masuk pada pukul 09.00 hingga 18.00 WIB.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Tetap Patuhi Protokol Kesehatan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberi keterangan terkait pengambilalihan pengelolaan air, Gedung Balai Kota Jakarta, Senin (11/2). Pemprov DKI akan mengambil alih pengelolaan air dari PT Aetra Air Jakarta dan PT PALYJA. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengimbau agar masyarakat tetap mematuhi protokol corona atau Covid-19, meskipun kegiatan di perkantoran sudah kembali beroperasi pada hari ini Senin (8/6/2020).

Saat ini, DKI Jakarta tengah melaksanakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi. Pernyataan Anies tersebut disampaikan melalui postingan di media sosial instagram @aniesbaswedan.

"Jakarta belum bebas COVID-19, seluruh Jakarta masih berpotensi penularan. Bukan hanya di beberapa RW yang kemarin disebut. Karena itu jangan menganggap Jakarta sudah aman, potensi penularan itu masih ada," kata Anies.

Dia menyebut bila masyarakat melakukan pelanggaran protokol kesehatan, keadaan Jakarta dapat kembali seperti beberapa bulan terakhir. Yakni Maret dan April di mana jumlah pasien positif corona tinggi.

"Kita tidak ingin kembali ke belakang, kembali ke masa pembatasan sosial ketat lagi. Kita ingin masa transisi ini mengantarkan kita ke depan, ke kondisi aman, sehat, dan produktif," ucapnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya