Cegah Lonjakan PHK, Jabar Siapkan Protokol New Normal Ketenagakerjaan

Protokol kesehatan harus disusun dengan rinci, supaya pekerja tetap terlindungi dari potensi sebaran COVID-19 di tempat kerja.

oleh Arie Nugraha diperbarui 08 Jun 2020, 11:49 WIB
Pekerja menyelesaikan pembuatan mobil di pabrik Karawang 1 PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia, Jawa Barat, Selasa (26/1). Pabrik ini memproduksi Kijang Innova serta Fortuner mencapai 130.000 unit pertahun. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Sebelum penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) atau new normal dan kegiatan ekonomi bergerak penuh, Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) telah menyusun protokol kesehatan di tempat kerja secara komprehensif.

Menurut Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jabar Mochamad Ade Afriandi, protokol kesehatan harus disusun dengan rinci, supaya pekerja tetap terlindungi dari potensi sebaran COVID-19 di tempat kerja.

"Saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), kami sudah menetapkan beberapa kebijakan terkait protokol kesehatan dan protokol pencegahan COVID-19 dalam pelayanan ketenagakerjaan," kata Ade dalam keterangan resminya ditulis di Bandung, Senin, 7 Juni 2020.

Ade mengatakan selama PSBB tingkat provinsi berjalan, Disnakertrans Jabar telah menerbitkan tiga surat edaran. Pertama, Surat Kadisnakertrans Jabar No. 443/1347/Disnakertrans tentang Protokol Pencegahan Covid-19 dalam Pelayanan Ketenagakerjaan. Kemudian sebut Ade, Surat Edaran Kadisnakertrans Jabar no. 560/1471/Disnakertrans tentang Pemantauan Dampak COVID-19 terhadap Keberlangsungan Hidup Pekerja atau Buruh dan Perusahaan atau Industri di Jabar.

Terakhir, kata Ade, Surat Edaran Kadisnakertrans Jabar No. 443/2100/Disnakertrans tentang Pencegahan Penyebaran COVID-19 Pasca Hari Libur Keagamaan.

"Kebijakan yang sudah diberlakukan akan menjadi acuan untuk menyusun SOP perusahaan/industri/perkantoran saat AKB di Jabar berjalan. Termasuk Surat Edaran Gubernur Jabar  tentang pelaksanaan social distancing di lingkungan perusahaan," ucap Ade.

Dalam kebijakan-kebijakan sebelumnya, lanjut Ade, pimpinan perusahaan dan pimpinan unit kerja serikat pekerja diminta ikut serta mengantisipasi penyebaran COVID-19 di perusahaannya, dengan mengoptimalisasi fungsi pelayanan kesehatan kerja. Pimpinan perusahaan diwajibkan untuk menyediakan sarana cuci tangan, menjaga kebersihan ruangan dan lingkungan perusahaan secara rutin, membatasi kontak fisik antara pekerja, menunda kegiatan yang melibatkan banyak orang, dan mengecek suhu tubuh pekerja.

Ade menyatakan, AKB di sektor ketenagakerjaan akan berjalan efektif apabila semua stakeholder ketenagakerjaan patuh terhadap SOP dan protokol yang dikeluarkan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

"Perlu sinergi dan kolaborasi untuk menjalankan protokol kesehatan dan protokol pencegahan dalam pelayanan ketenagakerjaan, terutama dalam penetapan kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah," jelas Ade.

Artinya, tutur Ade, SOP AKB Ketenagakerjaan di Jabar akan dikirimkan ke Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar dan Dinas Kesehatan Jabar untuk dijadikan bagian Protokol AKB di Jabar.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Jumlah Korban PHK

Ribuan buruh melakukan aksi jalan kaki menuju Istana Merdeka, Jakarta, Sabtu (6/2/2016). Dalam aksi tersebut mereka meminta agar tidak terjadi PHK secara besar-besaran. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Hal itu sebagai upaya protokol AKB di sektor ketenagakerjaan berjalan optimal, Disnakertrans Jabar akan melaksanakan pengawasan, serta pemeriksaan norma ketenagakerjaan dan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

"Kami berkoordinasi dan berkolaborasi dengan kabupaten dan kota, PHI, Ombudsman RI, bahkan APIP dan APH, dalam pengawasan terhadap perusahaan dan pekerja atas kepatuhan jalankan protokol saat memasuki AKB," kata Ade.

Ade melaporkan, sebanyak 17.300 pekerja Jabar di PHK dan 78.992 pekerja di rumahkan selama pandemi COVID-19. Kemudian, sekitar 5.573 Pekerja Migran Indonesia asal Jabar mengalami repatriasi.

Disnakertrans Jabar pun menyediakan layanan asistensi bagi pekerja yang dirumahkan dan terkena PHK untuk mendaftar Program Kartu Prakerja di UPTD dan Balai Latihan Kerja (BLK) Disnakertrans Jabar.

"Tapi, kami tidak memiliki akses untuk mendapatkan informasi bagi pendaftar LAUK-PK yang dinyatakan lulus seleksi dari Jabar, termasuk pelaksanaan pelatihan yang dilaksanakan bagi yang lulus," ungkap Ade. (Arie Nugraha)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya