KPAI Sarankan Pembelajaran Tatap Muka Ditunda hingga Situasi Benar-Benar Aman

KPAI mengatakan, awal tahun ajaran baru bisa tetap dimulai, namun pembelajaran tatap muka di sekolah sebaiknya ditunda hingga kondisi benar-benar aman

oleh Giovani Dio Prasasti diperbarui 08 Jun 2020, 20:00 WIB
Ketua KPAI, Susanto, saat tampil di acara Dea Netizen Liputan6.com, Jumat (13/9). (Liputan6.com/Herman Zakaria)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengusulkan pada Presiden Joko Widodo untuk menunda kegiatan belajar mengajar tatap muka di sekolah hingga kondisi benar-benar aman untuk melindungi anak-anak dari COVID-19.

"Kami mendukung arahan Presiden Republik Indonesia bahwa skema pembelajaran tatap muka harus melalui kajian, kehati-hatian, dan keputusan yang cermat," kata Ketua KPAI Susanto dalam siaran pers yang diterima Health Liputan6.com pada Senin (8/6/2020).

KPAI mengatakan bahwa pembukaan tahun ajaran baru baik di sekolah maupun madrasah dapat dimulai.

"Namun skema pembelajaran tatap muka agar ditunda hingga kondisi benar-benar aman untuk memastikan keselamatan anak usia sekolah," kata Susanto dalam pernyataannya.

Saksikan juga Video Menarik Berikut Ini


Usulan KPAI

Siswa sekolah dasar belajar online menggunakan aplikasi Zoom Cloud Meetings di Pamulang Tangerang Selatan, Kamis (2/4/2020). Selama pandemi Corona Covid-19 sejumlah sekolah menerapkan belajar video conference berdasarkan arahan guru. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Untuk itu, ada tiga langkah strategis yang diusulkan KPAI untuk memastikan anak bisa tetap belajar secara optimal. Yang pertama adalah menyederhanakan kurikulum dengan kondisi anak dalam situasi COVID-19.

Yang kedua, KPAI mengusulkan pemberian subsidi kuota internet, infrastruktur, dan fasilitas untuk belajar berbasis daring. Susanto mencontohkan, dari 606 ribu siswa di provinsi Papua, 54 persen tidak terlayani pembelajaran daringnya.

Kemudian, KPAI merekomendasikan alokasi sebagian dana desa untuk optimalisasi layanan pendidikan bagi anak di desa, terutama anak usia sekolah yang terkendala akses layanan pendidikan.

KPAI menyebutkan, data dari Kementerian Kesehatan pada 30 Mei 2020 lalu, terdapat 1.851 kasus COVID-19 pada usia anak.

"Berdasarkan data tersebut diperlukan evaluasi secara menyeluruh baik aspek pencegahan mau pun penanganan melalui sinergi Kementerian/Lembaga terkait agar perlindungan anak dalam masa COVID-19 dapat terlaksana secara optimal," kata Susanto.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya