WTO: Indonesia Masuk Negara Paling Aktif Terapkan Safeguard

WTO menyebut Indonesia berada diperingkat ke-2 sebagai negara yang aktif menggunakan instrumen safeguard

oleh Tira Santia diperbarui 08 Jun 2020, 14:00 WIB
Tumpukan peti barang ekspor impor di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Senin (17/7). Ekspor dan impor masing-masing anjlok 18,82 persen dan ‎27,26 persen pada momen puasa dan Lebaran pada bulan keenam ini dibanding Mei 2017. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - World Trade Organization (WTO) atau Organisasi Perdagangan Dunia menyebut Indonesia berada diperingkat ke-2 sebagai negara yang aktif menggunakan instrumen safeguard. 

Perlu diketahui, Safeguard adalah tindakan pengamanan yang dilakukan oleh pemerintah negara pengimpor untuk memulihkan kerugian serius atau mencegah ancaman kerugian serius terhadap industri dalam negeri sebagai akibat lonjakan barang impor sejenis atau barang yang secara langsung bersaing.

“Untuk tuduhan safeguard WTO mengungkap keaktifan Indonesia dalam penggunaan instrumen safeguard dengan menduduki peringkat ke-2 sebagai negara yang sering melakukan penyelidikan dan mengenakan Bea masuk Safeguard setelah India,”  kata Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Srie Agustina, dalam web seminar (webinar) “Trade Remedi di Masa Pandemi: Peluang dan Tantangan”, Senin (8/6/2020).

Lebih lanjut Srie menjelaskan, bahwa  semua inisiasi penyelidikan safeguard tersebut sekitar 59 persen dari inisiasi safeguard yang bermuara pada pengenaan bea masuk safeguard itu sendiri.

Selain melakukan pembelaan perdagangan, Direktorat  Perdagangan Luar Negeri juga aktif mengadukan perilaku negara mitra yang dianggap melanggar, atau tidak sesuai dengan peraturan multilateral ke Badan Penyelidikan Penyelesaian Sengketa WTO.

“Indonesia tercatat pernah mengajukan 11 gugatan melawan Amerika Serikat, Uni Eropa, Argentina, Afrika Selatan, Korea, Pakistan, dan Australia ke Badan Penyelesaian Sengketa,” ujarnya.

 


Produk Ekspor

(Foto:@Pelindo III)

Kemudian, Srie menyebut produk ekspor yang diyakini mendapatkan perlakuan yang  tidak adil dan dimintakan keadilan bervariasi, yakni mulai dari sepatu, bahan kimia, hingga aneka jenis  lainnya. Oleh karena itu menurutnya, Indonesia juga patut mawas diri.

Karena Indonesia juga digugat oleh negara lain dengan alasan melanggar norma perdagangan Internasional. Gugatan teradap Indonesia sudah berjumlah 14 kasus , dan kebijakan nasional yang digugat oleh negara mitra terkait dengan produk otomotif, daging ayam, daging, sapi, produk holtikultura, dan produk besi baja.

“Negara yang menggugat juga bervariasi mulai dari negara berkembang seperti Brazil, Taipe, Vietnam, sampai dengan negara industri maju seperti Amerika Serikat, Uni Eropa, dan Jepang,” pungkasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya