Polisi Usut Kasus Pengambilan Paksa Jenazah PDP Corona di Makassar

Kepolisian menyebut, pengambilan paksa jenazah PDP corona dari rumah sakit merupakan perbuatan pidana.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 08 Jun 2020, 14:33 WIB
Ilustrasi Foto Jenazah (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Kasus pengambilan paksa jenazah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) terkait virus corona Covid-19 kembali terjadi. Kali ini insiden tersebut terjadi di Rumah Sakit Stellamaris, Kota Makassar, Sulawesi Selatan pada Minggu 7 Juni 2020 malam.

Kepolisian pun mengusut kasus tersebut. Polisi menyatakan, aksi warga yang nekat mengambil paksa jenazah PDP corona Covid-19 itu termasuk perbuatan pidana.

"Itu pidana," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Ibrahim Tompo saat dikonfirmasi, Senin (8/6/2020).

Menurut Ibrahim, kepolisian serius mengusut kasus tersebut. Pasalnya, upaya penanganan penyebaran virus corona masih menjadi langkah ekstra keras yang dilakukan seluruh elemen masyarakat.

"Akan kita proses. Apalagi ini berdampak kepada masyarakat," tutur dia.

Ibrahim mengaku prihatin terhadap aksi nekat warga yang malah terkesan tidak memperdulikan keselamatan masyarakat lainnya di tengah pandemi corona Covid-19.

"Seharusnya juga dipahami bahwa prosedur itu untuk melindungi masyatakat yang lebih luas atau kepentingan bersama masyarakat," Ibrahim menandaskan.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Serobot Ruang ICU

Alat pendukung perawatan pasien virus corona COVID-19 terlihat di Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 di Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Minggu (22/3/2020). RS Darurat Penanganan COVID-19 dilengkapi dengan ruang isolasi, laboratorium, radiologi, dan ICU. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Sebelumnya juga sempat viral video jenazah PDP Covid-19 diambil paksa keluar dari ruangan rumah sakit oleh pihak keluarga. Peristiwa itu terjadi di Rumah Sakit (RS) Dadi, Jalan Lanto Daeng Pasewang, Makassar.

Pasien itu merupakan warga Makassar berjenis kelamin laki-laki. Dia merupakan pasien rujukan dari RS Akademis yang dirawat sejak, Senin (1/6/2020). 

Dia dinyatakan pasien PDP Covid-19 dan dirujuk ke RS Dadi, Selasa (2/6/2020) pukul 21.00 Wita. Pasien itu dimasukkan ke ruang Intensive Care Unit (ICU). Rabu siang, (3/6/2020) sekitar pukul 15.00 Wita, pasien tersebut meninggal dunia.

"Belum sempat datang tim Covid untuk melakukan pemulasaran jenazah, tiba-tiba datang massa dari keluarga pasien. Berkumpul di depan ruangan dan beberapa di antara mereka menyerobot masuk ke ruang ICU, mengambil jenazah, membawanya pergi," kata Humas RS Dadi Makassar Yunus Acong.

Seperti dalam video yang beredar, kata Yunus, tidak terlihat petugas menahan tindakan keluarga pasien karena protap di ruang ICU tidak dijaga banyak petugas.

Namun, di depan pintu ruangan, beberapa sekuriti dan petugas kesehatan lainnya sempat berusaha menahan. Petugas tidak bisa menahan karena jumlah keluarga pasien lebih banyak.

"Tim Covid lambat tiba karena melayani pasien lain yang juga meninggal dunia. Tim Covid baru tiba setelah massa yang membopong jenazah itu berada di pinggir jalan depan jalan masuk RS. Mereka tidak bisa berbuat banyak," tandas dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya