Catat, 66 Wilayah di DKI Jakarta Ini Dilarang Dilewati Ojol

Mulai hari ini (8 Juni 2020), pengemudi ojek online (ojol) di Jakarta sudah bisa mengangkut penumpang. Pada aplikasi milik Gojek dan Grab pun sudah kembali diaktifkan layanan ini.

oleh Liputan6.com Diperbarui 08 Jun 2020, 19:00 WIB
Pengemudi ojek online membawa barang pesanan yang akan diantar di kawasan Kenari Mas, Jakarta, Senin (13/4/2020). Walaupun regulasi pengangkutan penumpang untuk ojek online masih belum jelas, tampak sejumlah pengemudi motor ojek online lebih memilih mengangkut barang. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Mulai hari ini (8 Juni 2020), pengemudi ojek online (ojol) di Jakarta sudah bisa mengangkut penumpang. Pada aplikasi milik Gojek dan Grab pun sudah kembali diaktifkan layanan ini.

Namun tak semua penumpang di ibukota bisa mendapat layanan transportasi murah ini. Ada beberapa daerah tak boleh dilintasi para pengojek yang mengangkut penumpang di DKI Jakarta.

Mengutip Keputusan Kepala Dinas Perhubungan No. 105 Tahun 2020 tentang Pengendalian Sektor Transportasi untuk Pencegahan Covid-19 di Masa Transisi menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif,  ojek online tidak diizinkan beroperasi di wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat (WPK) berskala lokal.

Dari 2.738 RW di Jakarta, Pemprov DKI Jakarta menetapkan 66 RW masuk ke dalam WPK. Data per 1 Juni 2020, puluhan RW ini tersebar di 6 kotamadya DKI Jakarta.

Sebanyak 15 RW di Jakarta Barat ditetapkan masuk ke dalam WPK. Diikuti 15 RW di Jakarta Pusat, 3 RW di Jakarta Selatan, 3 RW di Kepulauan Seribu, 15 RW di Jakarta Selatan, dan 15 RW di Jakarta Utara. 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Daerah di Jakarta Barat dan Pusat

Berikut ini adalah rinciannya. 

A. Jakarta Barat

Grogol: 1 RW

Tomang: 1 RW

Tangki: 1 RW

Krukut: 1 RW

Jembatan Besi: 4 RW

Palmerah: 1 RW

Kota Bambu Utara: 1 RW

Jati Pulo: 1 RW

Cengkareng Timur: 1 RW

Srengseng: 1 RW

Joglo: 1 RW

B. Jakarta Pusat

Mangga Dua Selatan: 1 RW

Cempaka Baru: 1 RW

Kramat: 1 RW

Cempaka Putih Barat: 1 RW

Cempaka Putih Timur: 2 RW

Gondangdia: 1 RW

Kebon Kacang: 2 RW

Kebon Melati: 3 RW

Petamburan: 2 RW

Kampung Rawa: 1 RW

 


Daerah di Jakarta Selatan dan Utara

C. Jakarta Selatan

Lebak Bulus: 1 RWPondok Labu: 1 RWKalibata: 1 RW

D. Jakarta Utara

Penjaringan: 2 RW

Sunter Agung: 1 RW

Lagoa: 1 RW

Rawa Badak Selatan: 1 RW

Cilincing: 1 RW

Semper Barat: 1 RW

Sukapura: 1 RW

Pademangan Barat: 6 RW

Kelapa Gading Barat: 1 RW

 


Daerah di Jakarta Timur dan Kepulauan Seribu

E. Jakarta Timur

Utan Kayu Selatan: 1 RW

Palmeriam: 1 RW

Bidara Cina: 1 RW

Cipinang Besar Selatan: 1 RW

Cipinang Muara: 2 RW

Kampung Tengah: 3 RW

Pondok Bambu: 1 RW

Malaka Sari: 2 RW

Malaka Jaya: 2 RW

Pinang Ranti: 1 RW

F. Kepulauan Seribu

Pulau Kelapa: 1 RW

Pulau Tidung: 2 RW

Sumber: Dream.co.id

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya