Polisi Tangkap 3 Penipu Jual Masker Harga Murah di Media Sosial

Melalui akun instagram, mereka memposting gambar, video, dan paparan penjelasan penjualan masker dengan harga murah.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 08 Jun 2020, 16:05 WIB
Ilustrasi Masker Kain Credit: pinterest.com/SitiNurjanah

Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri menangkap tiga orang penipu penjualan Alat Pelindung Diri (APD) jenis masker yang melancarkan aksinya lewat akun sosial media Instagram.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menyampaikan, kasus ini masuk dalam sindikat kejahatan internasional lantaran salah satu korbannya merupakan Warga Negara Asing (WNA) Hongkong.

"Kasus ini sindikat penipuan internasional penjualan APD. Para pelaku memanfaatkan situasi Covid-19 untuk menjual makser melalui akun Instagram," tutur Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (8/6/2020).

Menurut Awi, tiga pelaku tersebut berinisial YF, NF, dan MG. Melalui akun instagram, mereka memposting gambar, video, dan paparan penjelasan penjualan masker dengan harga murah.

"Satu kotak Rp 75 ribu, satu dus Rp 1,7 juta," jelas dia.

Tim Siber Bareskrim Polri pun melakukan penelusuran bekerjasama dengan Bagian Kejahatan Internasional Bareskrim Polri. Meski pelaku memggunakan modus perubahan akun Instagram dan nomor telepon, penyidik berhasil mengendus keberadaan pelaku.

"Jadi para korban yang tertarik ini menghubungi nomor handphone pelaku yang tercantum di Instagram. Setelah korban transfer uang, barang yang dijanjikan tidak dikirimkan. Untuk menghilangkan jejak, pelaku mengganti nomor dan nama akun Instagram yang dipakai," kata Awi.


WNA Hongkong Jadi Korban

Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Reinhard Hutagaol menambahkan, korban berjumlah sembilan orang dengan di antaranya seorang WNA Hongkong dan dua WNI yang bermukim di Hongkong.

"Peran para tersangka untuk YF merupakan pemilik akun Instagram yang memposting bahwa menjual masker dengan harga murah. NF sebagai pemilik rekening yang memastikan uang masuk dan MG yang mengambil uang tunai ke ATM dan membagikan ke dua tersangka sebelumnya," ujar Reinhard.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman penjara hingga maksimal 6 tahun.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya