Beroperasi saat PSBB, Tempat Karaoke di Kota Bogor Disegel

Di lokasi, petugas menyegel dengan memasang stiker berukuran 40x30 sentimeter di pintu masuk tempat hiburan malam tersebut.

oleh Achmad Sudarno diperbarui 08 Jun 2020, 16:34 WIB
Satpol PP Bogor menyegel tempat hiburan yang beroperasi saat PSBB. (Achmad Sudarno/Liputan6.com)

Liputan6.com, Bogor - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bogor menyegel tempat hiburan malam Club 19 di Jalan Ciheuleut, Senin (8/6/2020).

Penghentian operasional tempat karaoke ini, karena melanggar Peraturan Wali Kota Nomor 30 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB dalam rangka penanganan Covid-19.

Di lokasi, petugas menyegel dengan memasang stiker berukuran 40x30 sentimeter di pintu masuk tempat hiburan malam tersebut.

"Tempat ini kita segel karena melanggar aturan PSBB," kata Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Bogor, Elyis Sontikasyah.

Penyegelan merujuk dari adanya laporan masyarakat bahwa ada tempat karaoke di kawasan Ciheuleut beroperasi di tengah pandemi Covid-19.

Petugas kemudian mendatangi lokasi dan didapati tempat karaoke yang menyatu dengan restoran itu buka. Semua ruang karaoke terisi penuh oleh pengunjung yang sedang bernyanyi.


Dicabut 3 Juli Mendatang

Menurutnya, segel tersebut akan dicabut 3 Juli 2020 mendatang, sesuai dengan berakhirnya masa PSBB proporsional di Kota Bogor.

"Sebetulnya tempat karaokenya hanya ada 5 ruangan, tapi bangunannya menyatu dengan restoran. Kalau untuk restorannya nanti boleh dibuka, karena PSBB sekarang restoran diizinkan untuk buka," ucapnya.

Ia menambahkan, selama masa PSBB Kota Bogor dari tahap pertama hingga keempat, tercatat ada sembilan jenis usaha yang disegel petugas Satpol PP.

"Tempat usaha yang disegel lebih banyak toko-toko non pangan," pungkasnya. 

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya