PLN: Tak Catat Manual Bukan Berarti Petugas Kami Manja

PT PLN (Persero) menyatakan bahwa pencatatan meteran rata-rata tiga bulan dalam rangka menegakkan kebijakan PSBB

oleh Tira Santia diperbarui 08 Jun 2020, 17:15 WIB
Dalam Promo Gemerlap Lebaran 2017, PLN memberikan potongan biaya penyambungan tambah daya listrik.

Liputan6.com, Jakarta - PT PLN (Persero) menyatakan bahwa pencatatan meteran rata-rata tiga bulan dalam rangka menegakkan kebijakan pemerintah terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Beberapa yang dilakukan PLN yang utama mengenai pencatatan meteran, kita tahu di bulan Maret ini pencatatan meter kita lakukan dengan rata-rata tiga bulan terkahir. Rata-rata ini diambil tujuannya adalah dalam rangka kita menegakkan PSBB, di mana goal kita sesuai dengan program pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran wabah covid-19,” kata Senior Executive Vice President Bisnis & Pelayanan Pelanggan PLN, Yuddy Setyo Wicaksono, dalam dialog online, Senin (8/6/2020).

Yuddy menegaskan bukan karena pekerja PLN manja tidak mau menyelesaikan permasalahan tantangan di depan terkait dampak covid-19. Tapi karena pihaknya menghindari atau memutus mata rantai covid-19, dan demi keselamatan pelanggan.

“Kemudian selain daripada itu kita tahu PLN jika ada gangguan kapanpun, ditempat manapun kita 24 jam, 7 hari dalam seminggu, 365 hari dalam setahun kita siap anytime melakukan perbaikan, meskipun tempatnya berbahaya, daerah merah pun covid-19 kita tetap jalan,” ungkapnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Mengutamakan Pelanggan

Petugas PLN melakukan penyambungan penambahan daya listrik di Jakarta, Rabu (21/6). Menyambut lebaran, PLN memberikan bebas biaya penyambungan untuk rumah ibadah dan potongan 50 persen untuk pengguna selain rumah ibadah. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Artinya Yuddy menegaskan bahwa pihaknya betul-betul memperhatikan dan melayani pelanggan sebaik-baiknya dan juga berjibaku dengan permasalahan dampak covid-19.

“Jadi pencatatan rata-rat itu bukan berarti kami manja tapi kami menjalankan PSBB yang dicanangkan oleh pemerintah. Kemudian terhadap pelayanan pelanggan kita membuat Standar Operasional Prosedur (SOP),” pungkasnya. 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya