Liputan6.com, Pekanbaru - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menggagalkan penyelundupan ratusan belangkas tujuan Malaysia dan China. Satwa yang diburu karena darahnya itu berasal dari Pangkalan Susu, Sumatera Utara.
Dalam kasus ini, Subdit IV Reskrimsus Polda Riau menangkap empat tersangka di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Para tersangka terancam penjara 5 tahun serta denda maksimal Rp100 juta.
Baca Juga
Advertisement
Direktur Reskrimus Polda Riau Komisaris Besar Andri Sudarmadi menjelaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 21 juncto Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
"Ini merupakan komitmen Polda Riau memberantas perdagangan ilegal satwa dilidungi," kata Andri didampingi Wakil Direktur Reskrimsus Ajun Komisaris Besar Pibri Karpiananto dan Kasubdit IV Komisaris Andi Yul, Senin petang, 8 Juni 2020.
Andri menjelaskan, para tersangka berinisial TR, FD, AS dan AR pada pekan lalu. Mereka mendapat upah dari seseorang yang keberadaannya masih dicari penyidik.
"Jumlah barang bukti ada 195 ekor belangkas dan satu mobil pembawa," kata Andri.
Menurut Andri, tidak semua belangkas ditemukan hidup. Beberapa di antaranya sudah mati karena lamanya perjalanan dari Sumut menuju Riau.
"Untuk yang hidup ada 138 ekor, sudah dilepasliarkan di Siak," kata Andri.
Pelepasan ke laut harus dilakukan karena belangkas tidak bertahan lama di darat. Kegiatan pelepasan pada Sabtu, 6 Juni ini juga disaksikan petugas Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Sisanya Dikubur
Humas BBKSDA Riau Dian Indriarti menyebut pelepasan ke alam dilakukan segera agar jumlah belangkas mati tidak bertambah.
"Sementara belangkas yang mati dikubur dan ada disisakan sebagai barang bukti," kata Dian.
Dian menjelaskan, belangkas biasa hidup di perairan payau ataupun kawasan mangrove. Satwa ini biasanya membantu alam mengurai sampah di laut.
Keberadaannya kian terancam karena penangkapan secara besar-besaran. Pada tahun 2018 pemerintah menyatakan belangkas sebagai satwa dilindungi berdasarkan P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018.
"Biasanya satu kilo belangkas dihargai 150-500 ribu rupiah, karena darahnya sangat berguna untuk keperluan farmasi," kara Dian.
Dian mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu penggagalan penyelundupan satwa liar yang dilindungi.
Sebagai informasi, pertengahan Oktober 2019 lalu, Polda Polda Riau juga menggagalkan penyelundupan 1500 belangkas tujuan Malaysia. Satu tersangka selaku pengepul ditangkap di daerah Panipahan, Kabupaten Rokan Hilir.
Selanjutnya pada 17 Desember 2019, Polda Riau juga menyita ada 6000 ekor penghuni laut dangkal itu di di Tanjung Leban, Kabupaten Bengkalis. Dari ribuan belangkas, hanya beberapa ekor ditemukan hidup.
Advertisement