Liputan6.com, Jakarta - Pesinetron Lidya Pratiwi yang pernah terlibat kasus pembunuhan telah dinyatakan bebas. Sebelumnya, majelis hakim memvonis 14 tahun penjara karena terbukti bersalah.
Lidya Pratiwi sendiri telah menjalani masa hukuman sejak 12 Mei 2006. Setelah tujuh tahun dipenjara, ia mendapat pembebasan bersyarat dari LP Wanita kelas IIA, Tangerang, pada 2013.
"Bahwa sebelum mendapatkan pembebasan bersyarat, Lidya Pratiwi bt Heryanto telah menjalani sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), tanggal 28 Maret 2013, No.XVII-268/5996 dan telah menjalani pembebasan bersyarat sejak 29 April 2013," begitu isi keterangan tertulis yang dikeluarkan oleh Kabag Humas Ditjen Pas, Rika Aprianti, Senin (8/6/2020).
Baca Juga
Advertisement
Bebas Murni
Pembebasan bersyarat diberikan karena Lidya Pratiwi telah memenuhi syarat substantif dan administratif. Masa percobaan pembebasan bersyarat itu berakhir pada 24 November 2018.
"Saat ini Lidya Pratiwi binti Heryanto sudah bebas murni (selesai menjalani masa percobaan pembebasan bersyarat)" begitu isi poin terakhir dari keterangan tersebut.
Advertisement
Remisi
Hukuman pidana ini juga telah dikurangi dengan remisi sebanyak 30 bulan. Jadi kini Lidya Pratiwi sudah dapat kembali menjalani aktivitas secara normal.
Untuk mengingatkan, Lidya Pratiwi terbukti terlibat dalam aksi pembunuhan berencana atas Naek Gonggom Hutagalung. Saat divonis, Lidya masih berusia sangat belia.
Kilas Balik
Dalam kasus pembunuhan ini, aktris cantik tersebut bekerja sama dengan ibundanya sendiri, Vince Yusuf, juga dengan pamannnya. Kala itu, sang ibu divonis penjara seumur hidup.
Lidya Pratiwi lalu menjalani masa hukuman di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur sebelum akhirnya dipindah ke Lembaga Pemasyarakatan Wanita kelas IIA, Tangerang.
Advertisement