Kriteria dan Syarat Perjalanan Orang Selama Masa Adaptasi Kebiasaan Baru

Gugus Tugas COVID-19 menyusun panduan kriteria dan syarat perjalanan orang selama masa Adaptasi Kebiasaan Baru.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 09 Jun 2020, 15:00 WIB
Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Sudirman, Jakarta, Senin (8/6/2020). Pemda DKI Jakarta menetapkan mulai dibuka transisi dari aktivitas masyarakat kegiatan perkantoran dan bisnis. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 mengeluarkan surat edaran baru terkait dimulainya kembali peningkatan aktivitas perjalanan orang. Surat Edaran nomor 7 Tahun 2020 berisi tentang kriteria dan persyarakatan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman COVID-19.

Kriteria dan syarat tersebut sebagai panduan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju kehidupan aman dan produktif.

Tujuan utama dari kriteria dan syarat, yaitu meningkatkan penerapan protokol kesehatan dalam kebiasaan baru sehingga tercipta kehidupan aman dan produktif dan meningkatkan pencegahan penyebaran virus SARS-CoV-2.

Dalam surat edaran yang diterima Health Liputan6.com, Senin (8/6/2020), perjalanan memiliki definisi pergerakan orang dari satu daerah ke daerah lain berdasarkan batas wilayah administrasi provinsi, kabupaten dan kota, kedatangan orang dari luar negeri memasuki wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan menggunakan kendaraan pribadi atau transportasi umum darat, perkeretaapian, laut dan udara.

Surat edaran yang ditandatangani Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo tertanggal 6 Juni 2020 juga menetapkan empat kriteria dan syarat dalam melakukan perjalanan.

Kriteria paling utama yaitu menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan. Langkah yang harus dilakukan dengan pakai masker, jaga jarak dan cuci tangan.

 


Surat Edaran Sebelumnya Tidak Berlaku

Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Sudirman, Jakarta, Senin (8/6/2020). Pemda DKI Jakarta menetapkan mulai dibuka transisi dari aktivitas masyarakat kegiatan perkantoran dan bisnis. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Tim Gugus Tugas Nasional menyampaikan, salah satu syarat yang perlu diperhatikan pada perjalanan orang dalam negeri dengan menggunakan kendaraan pribadi atau transportasi umum darat, perkeretaapian, laut dan udara, yaitu surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif.

Surat keterangan uji tes PCR tersebut berlaku 7 hari terhitung pada saat keberangkatan. Bagi mereka dengan surat keterangan uji rapid test dengan hasil nonreaktif berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.

Namun, persyaratan perjalanan orang dalam negeri ini, dikecualikan untuk perjalanan orang komuter dan perjalanan orang di dalam wilayah/kawasan aglomerasi.

Dalam pengendalian perjalanan orang dan transportasi umum aman COVID-19, Pemerintah pusat bersama pemerintah daerah, otoritas penyelenggara transportasi umum yang dibantu TNI dan Polri menyelenggarakan secara bersama.

Di sisi lain, pemerintah dan pemerintah daerah berhak untuk menghentikan atau melakukan pelarangan perjalanan orang atas dasar surat edaran ini dan atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Dengan berlakunya surat edaran nomor 7, surat edaran sebelumnya yang bernomor 4 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 dan bernomor 5 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 dicabut dan tidak berlaku," tulis Tim Gugus Tugas Nasional.

 


Isi Surat Edaran Masa Adaptasi Kebiasaan Baru

Petugas medis merpikan sampel darah saat melakukan rapid test pegawai PT KapanLagi Youniverse (KLY) di Senayan City, Jakarta, Kamis (4/6/2020). Jelang new normal, seluruh pegawai KLY menjalani rapid test guna menekan penyebaran virus corona COVID-19. (merdeka.com/Imam Buhori)

Berikut ini isi surat edaran masa adaptasi kebiasaan baru:

Kriteria dan Persyaratan

1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan, yaitu pakai masker, jaga jarak, dan cuci tangan sebagai kriteria perjalanan orang.

2. Persyaratan perjalanan orang dalam negeri:

a. Setiap setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.

b. Setiap individu yang melakukan perjalanan orang dengan transportasi umum darat, perkeretaapian laut, dan udara harus mematuhi persyaratan:

1) Menunjukkan identitas (KTP atau tanda pengenal) lainnya yang sah

2) Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasilnya negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji rapid test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan

3) Menunjukkan surat keterangan bebas gejala, seperti influenza (influenza like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR dan/atau rapid test

c. Persyaratan perjalanan orang dalam negeri dikecualikan untuk perjalanan orang komputer dan berjalan orang di dalam wilayah atau kawasan aglomerasi

d. Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat telepon seluler.


Perjalanan Orang Kedatangan dari Luar Negeri

Selama bulan Mei 2020, lebih dari 76 ribu pergerakan penumpang di bandara Soekarno Hatta (Soetta) Tangerang, Banten.

3. Persyaratan perjalanan orang kedatangan dari luar negeri:

a. Setiap individu yang datang dari luar negeri harus tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku:

1) Setiap individu yang datang dari luar negeri harus melakukan isi teks pada saat ketibaan bila belum melaksanakan dan tidak dapat menunjukkan surat hasil PCR test dari negara keberangkatan

2) Pemeriksaan PCR test perjalanan orang kedatangan luar negeri dikecualikan pada PLBN (Pos Lintas Batas Negara) yang tidak memiliki peralatan PCR dengan melakukan rapid test dan menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza like illness) serta dikecualikan untuk perjalanan orang komputer yang melalui PLBN dengan menunjukkan surat keterangan bebas, seperti influenza yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau otoritas kesehatan 

b. Selama waktu tunggu hasil pemeriksaan PCR test Setiap orang wajib menjalani karantina di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah

c. Memanfaatkan akomodasi karantina Hotel atau penginapan yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina COVID-19 dan Kementerian Kesehatan

d. Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat telepon seluler


Saksikan Video Menarik Berikut Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya