Ini Protokol Kesehatan bagi Sektor Usaha Pariwisata di DKI Jakarta

Lokasi usaha juga harus disterilisasi setiap empat jam sekali dan menyediakan sejumlah perlengkapan protokol kesehatan lainnya

oleh Liputan6.com diperbarui 08 Jun 2020, 20:45 WIB
Petugas mengecek suhu tubuh pengunjung yang akan menginap di Hotel Grand Whiz Poins Simatupang, Jakarta, Kamis (16/4/2020). Hotel ini menyediakan paket isolasi mandiri untuk mendukung program pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di tengah pandemi virus corona COVID-19. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta- Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta telah menerbitkan sejumlah protokol kesehatan untuk sektor usaha wisata saat pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi.

Protokol tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor 131 Tahun 2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan Covid-19 di Sektor Usaha Pariwisata.

"Untuk pelaku usaha diwajibkan menempel pakta integritas bahwa kegiatan usahanya benar-benar menerapkan protokol kesehatan dalam upaya mencegah penularan Covid-19," kata Kepala Disparekraf DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia dikutip dari surat keterangan, Senin (8/6/2020).

Lalu, para pelaku usaha juga diminta memaksimalkan pekerja berusia 45 tahun ke bawah untuk meminimalisasi risiko penularan virus corona serta diwajibkan menggunakan masker.

Lokasi usaha juga harus disterilisasi setiap empat jam sekali dan menyediakan sejumlah perlengkapan protokol kesehatan lainnya, seperti tempat cuci tangan, alat pengukur suhu, dan pembatas untuk mengatur jarak.

"Jika pelaku usaha menyediakan makan siang, diharapkan turut memberikan vitamin C," ucapnya.

Kemudian untuk mengurangi risiko kontak langsung antara pekerja dengan pengunjung, pelaku usaha diharuskan menyediakan partisi di meja counter. Sedangkan untuk transaksi pembayaran diimbau dapat dilakukan secara nontunai.


Kapasitas

Kamar hotel Le Meridien yang bakal ditempati tenaga medis yang menangani Covid-19. (dok. Biro Komunikasi Publik Kemenparekraf/Dinny Mutiah)

Selanjutnya, pelaku usaha juga diwajibkan menerapkan kuota pengunjung setiap harinya, maksimal 50 persen. Sedangkan protokol yang ditujukan kepada pekerja hampir sama dengan pelaku usaha.

"Pekerja diwajibkan segera mandi dan mengganti pakaian kerja jika sudah melakukan tugas, pekerja harus memahami fungsi protokol kesehatan," ujarnya.

(Ika Defianti, News Liputan6.com)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya