Liputan6.com, Jakarta - Ojek online sudah bisa mengangkut penumpang di masa PSBB transisi per 8 Juni 2020. Hal ini sesuai dengan keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Meski demikian, ada beberapa hal yang harus selalu diperhatikan penumpang saat menggunakan layanan ini, salah satunya menggunakan helm pribadi untuk mencegah penularan virus Corona Covid-19.
Baca Juga
Advertisement
Menanggapi hal tersebut, Ketua Presidium Garda (Gabungan Aksi Roda Dua) Indonesia, Igun Wicaksono menegaskan wacana penggunaan helm pribadi merupakan wacana yang diberikan pihaknya kepada Pemerintah.
"Sebenarnya kita sudah kasih ide ini sebelum PSBB, bulan Maret 2020, namun karena ada PSBB sempat terhenti sosialisasi bawa helm sendiri," kata Igun kepada Liputan6.com.
Igun juga menegaskan pihaknya akan melakukan sosialisasi terkait penggunaan helm pribadi saat menggunakan jasa ojol.
"Tanggal 8 juni di wilayah Jabodetabek kita akan sosialisasi kembali. Jadi pengemudi akan mengingatkan penumpang untuk membawa helm sendiri saat menggunakan jasa angkut penumpang," ujarnya.
Keputusan Menteri Kesehatan
Imbauan penggunaan helm pribadi tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
"Asosiasi mengajukan bawa helm sendiri kepada Pemerintah. Lalu akhirnya dikelurkan menjadi imbauan bagi masyarakat. Bisa dicek, ada jejak digitalnya," tutur Igun.
Advertisement