Liputan6.com, Jakarta - Lidya Pratiwi dinyatakan bebas murni dari Lembaga Pemasyarakatan Wanita kelas IIA, Tangerang. Ia telah mengakhiri masa hukuman hampir dua tahun lalu, tepatnya sejak 24 November 2018.
Lidya Pratiwi dinyatakan bersalah atas kasus pembunuhan berencana. ia dijatuhi vonis 14 tahun kurungan penjara.
"Saat ini Lidya Pratiwi binti Heryanto sudah bebas murni (selesai menjalani masa percobaan pembebasan bersyarat)" begitu isi keterangan tertulis yang dikeluarkan oleh Kabag Humas Ditjen Pas, Rika Aprianti, Senin (8/6/2020).
Baca Juga
Advertisement
Remisi
Dalam kasus ini, Lidya Pratiwi mendapat pengurangan masa tahanan selama 30 bulan. Kini ini dia telah kembali menjalani aktivitas secara normal.
Advertisement
Bebas Bersyarat
Sebelum bebas murni, Lidya Pratiwi terlebih dahulu mendapatkan bebas bersyarat sejak 29 April 2013. Hal ini karena sang pesinetron dianggap telah memenuhi berbagai persyaratan.
"Lidya Pratiwi binti Heryanto telah menjalani sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), tanggal 28 Maret 2013, No.XVII-268/5996 dan telah menjalani pembebasan bersyarat sejak 29 April 2013," sambungnya.
Awal Kasus
Untuk mengingatkan, Lidya Pratiwi terlibat dalam aksi pembunuhan berencana atas Naek Gonggom Hutagalung. Saat divonis, Lidya masih berusia remaja.
Dalam kasus pembunuhan ini, aktris cantik tersebut bekerja sama dengan ibundanya sendiri, Vince Yusuf, juga dengan pamannnya. Kala itu, sang ibu divonis penjara seumur hidup.
Advertisement