Liputan6.com, Jakarta - PT PLN (Persero) memberikan solusi bagi pelanggan yang mengeluhkan melonjaknya tagihan listrik mereka yang membengkak hingga dua kali lipat.
“Solusinya kita melihat dari rekening Mei bulan lalu terjadi lonjakan bagi pelanggan, kami juga menyiapkan antisipasinya, kami memiliki policy bahwa kWh yang tidak tercatat akibat pencatatan rata-rata Maret ke rekening April dan Mei itu bisa diangsur sebanyak 3 kali dalam 3 bulan,” kata Senior Executive Vice President Bisnis & Pelayanan Pelanggan PLN, Yuddy Setyo Wicaksono, dalam dialog online, Senin (8/6/2020).
Advertisement
Lebih lanjut Yuddy mengatakan yang tentunya dengan perhitungan 60 persen dari kenaikan itu dicicil selama 3 bulan mulai bulan depan yakni Juli, sementara 40 persen dari kenaikan dibayarkan di bulan Juni ini.
“Harapan kami lonjakan lonjakan ini bisa cukup membantu kepada pelanggan kita paham pada kondisi para pelanggan sehingga dengan melakukan aturan tersebut bisa meringankan kan,” katanya.
Ia pun menjelaskan dengan contoh sebagai berikut, misalkan Anda punya tagihan listrik perbulan satu juta, bulan Januari, Februari, Maret dan bulan sebelumnya tagihan masih sama yakni Rp 1 juta, dan pada waktu dicatat rata-ratanya, maka Anda tetap membayar Rp 1 juta, padahal pemakaian di bulan Maret ke rekening April pemakaian Anda lebih dari Rp 1 juta, sebutlah Rp 1,6 juta.
Maka kelebihan Rp 600 ribu tersebut akan dibayarkan 40 persennya di bulan Juli, misalnya pemakaian di bulan Mei untuk rekening Juni Anda biasa pakai Rp 1 juta, kemudian tercatatnya karena Rp 1 juta Anda tetap bayar Rp 1 juta, seharusnya Rp 1,6 juta.
Sehingga yang harus Anda bayar bulan Juni adalah Rp 1 juta + 40 persen dikali kenaikan yakni Rp 600 ribu = Rp 240 ribu. Berarti di bulan Juni Anda membayar Rp 1.240.000, sedangkan sisanya Rp 360.000 dibayar selama 3 bulan masing-masing Rp 120.000. Jadi pemakaian listrik Anda di bulan Juli tersebut ditambah Rp 240.000 untuk Juli, Agustus, dan September.
Cara Katahui Tagihan Listrik
Kemudian, Yuddy menjelaskan cara agar pelanggan mengetahui tagihan listriknya yakni dengan menghubungi contact center 123.
“Kami punya posko pengaduan ada kontak 123 kami siapkan, Kami punya data ketika disampaikan di pelanggan kami bisa melihat riwayat pelanggan tersebut,” ujarnya.
Atau untuk cara yang lebih gampang lagi, pelanggan bisa melihat bacaan meter di rumah secara langsung, dan melaporkan kepada contact center 123 atau melalui aplikasi PLN mobile, website PLN, maupun Media sosial PLN, apabila terjadi kekeliruan terkait meteran listrikAnda yang ternyata tidak sesuai dengan data yang berada di PLN.
Apabila meteran Anda lebih rendah daripada yang diinformasikan oleh pihak PLN maka Anda bisa melaporkan ke pihak PLN yang sudah disebutkan tadi yakni melalui aplikasi mobile atau contact center 123, dan lainnya.
Selanjutnya, Yuddy menegaskan kembali bahwa pihak PLN akan memberikan penjelasan kepada Anda sebagai pelanggan. Apabila masih kurang jelas, maka pihak PLN akan memberikan penjelasan lebih lanjut dengan mengirimkan pihak PLN terdekat dengan Anda dan mendatangi kediaman Anda untuk mengecek secara langsung meteran listrik yang bersangkutan.
Advertisement