Liputan6.com, Jakarta Tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri membawa sejumlah barang yang dijadikan sebagai alat bukti dari rumah terduga teroris AH (25) yang ditangkap di Desa Kejiwan, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Senin pagi.
"Ada sejumlah barang bukti yang dibawa oleh Densus 88 dari rumah terduga teroris AH dan juga orang tuanya," kata Kapolresta Cirebon Kombes M Syahduddi, di Cirebon, Senin (8/6/2020).
Advertisement
Syahduddi mengatakan barang bukti yang dibawa oleh Tim Densus 88 Antiteror yaitu berupa alat komunikasi seperti telepon genggam, tablet, dan juga buku yang terkait dengan aktivitas jihad. Selain itu, juga disita senjata tajam jenis keling yang digunakan di tangan, dan beberapa barang bukti lain yang kemudian langsung dibawa.
Sementara untuk keseharian dari terduga teroris AH, kata Syahduddi, tidak memiliki pekerjaan yang tetap.
"Barang bukti yang disita itu berupa alat komunikasi, seperti telepon genggam, tablet, kemudian ada juga buku-buku yang terkait dengan aktivitas jihad dan senjata tajam keling," ujar Syahduddi eperti dilansir dari Antara.
Terduga teroris tersebut ditangkap oleh Tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri pada Senin ini, sekitar pukul 04.30 WIB. AH (25) adalah warga Desa Kejiwan, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon. Yang bersangkutan diamankan karena diduga terafiliasi jaringan Jamaah Ansarut Daulah (JAD).
Syahduddi meminta kepada semua warga untuk tetap waspada terutama kepada orang-orang baru dan juga tertutup.