Tarik Ulur Aturan Ganjil Genap Sepeda Motor, Polri Dukung Apapun Keputusan Pemprov DKI

Menurut Awi, jika ganjil genap diberlakukan bagi sepeda motor, petugas akan langsung bersiap memetakan penerapannya. Termasuk siap melakukan koordinasi lanjutan.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 08 Jun 2020, 20:07 WIB
Pengendara melintasi kawasan aturan ganjil-genap, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Sabtu (6/6/2020). Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Pergub nomor 51 Tahun 2020 yang didalamnya mengatur pembatasan kendaraan dengan rekayasa ganjil-genap untuk sepeda motor dan mobil. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menyampaikan, pihaknya akan mendukung apapun kebijakan Pemprov DKI terkait aturan ganjil genap untuk sepeda motor.

"Dalam hal ini, Polri khususnya Polda Metro Jaya akan mendukung sepenuhnya kebijakan yang diambil oleh Pemda DKI Jakarta," tutur Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (8/6/2020).

Menurut Awi, jika keputusan itu diberlakukan  petugas akan langsung bersiap memetakan penerapannya. Termasuk siap melakukan koordinasi lanjutan.

"Nantinya jika kebijakan ganjil genap untuk motor sudah diputuskan dan ditetapkan lokasinya, maka Polda Metro Jaya siap mengamankan," kata Awi.

Sistem pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap untuk sepeda motor rencananya akan diterapkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Hal tersebut merupakan salah satu upaya pengendalian saat pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi.

Kendati begitu, kebijakan ganjil genap untuk sepeda motor bisa saja batal diterapkan jika dinilai tidak diperlukan. Saat ini Pemprov DKI masih melihat perkembangan kasus virus corona Covid-19 di Jakarta.

"Jadi gini, ada dua, satu emergency break, satu ganjil genap, dua-duanya untuk pengendalian. Tapi kita akan lihat jumlah kasus," kata Anies di kawasan Dukuh Atas, Jakarta Pusat, Senin (8/6/2020).

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Pemberlakukan PSBB Transisi

Pengendara memasuki kawasan aturan ganjil-genap, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Sabtu (6/6/2020). Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Pergub nomor 51 Tahun 2020 yang didalamnya mengatur pembatasan kendaraan dengan rekayasa ganjil-genap untuk sepeda motor dan mobil. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Anies menyatakan, Pemprov DKI juga memantau jumlah warga yang melakukan kegiatan bepergian selama PSBB masa transisi. Bila dinilai diperlukan, maka sistem ganjil genap akan diterapkan.

"Bila tidak diperlukan ya tidak digunakan. Sama seperti PSBB, bila wabahnya ternyata meningkat, jumlah kasus bertambah maka diterapkan PSBB. Jadi bukan berarti kalau ada dalam aturan pasti dilaksanakan, pasti digunakan," tutur Anies menjelaskan.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menerbitkan Pergub Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Dalam pergub tersebut diatur pembatasan kendaraan dengan rekayasa ganjil genap. Tidak hanya untuk mobil, ganjil genap juga berlaku untuk sepeda motor.

Direktorat Lalu Lintas bersama dengan Dinas Perhubungan DKI terus berkoordinasi untuk merealisasikan Pergub tersebut.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya