Liputan6.com, Jakarta - Keinginan Dwi Sasono menjalani rehabilitasi segera terwujud. Asesmen yang dilakukan pihak kepolisian dengan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Selatan beberapa waktu lalu, memutuskan untuk mengabulkan permohonan Dwi Sasono.
Bila tak ada halangan, pemindahan Dwi Sasono dari Rutan Polres Jakarta Selatan ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) akan dilakukan besok, Selasa (8/6/2020) pagi.
"Rencana besok pagi di berangkatkan ke RSKO," kata Vivick Tjankung, Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, saat dihubungi, Senin (8/6/2020).
Baca Juga
Advertisement
Terlihat Bahagia
Sebelum menjalani rehabilitasi, Dwi Sasono sudah memperlihatkan wajah bahagianya. Hal itu lantaran sang istri, Widi Mulia, menjenguknya.
"Pertama-tama saya sampaikan kondisi DS saat ini dalam tahap yang bagus dan kemarin hari Jumat sore jam 3 sore, istri DS sudah datang berkunjung dan kita beri kesempatan bertemu. DS pun sudah terlihat sangat tenang dan tersenyum," kata Vivick Tjangkung, tambahnya.
Advertisement
Ditemani Istri
Dari penuturan Kompol Vivick Tjangkung, Dwi Sasono akan mulai dipindahkan ke RSKO untuk jalani rehabilitasi. Pada saat keberangkatan nanti, dikonfirmasi jika sang istri, Widi Mulia, bakal menemani Dwi Sasono menuju ke pusat rehabilitasi tersebut.
"Besok itu kemungkinan istri DS mendampingi. Lawyernya sudah konfirmasi istri akan dampingi ke RSKO. Besok jam 10 jalan dari sini," paparnya.
Ketergantungan Ganja
Vivick Tjangkung juga mengatakan, dari hasil pemeriksaan oleh BNNK Jakarta Selatan, diketahui jika Dwi Sasono mengalami ketergantungan dengan ganja.
"Hasil asesmen diajukan lawyer tadi kita baru terima dari BNNK Jaksel hasilnya secara medis DS ada ketergantungan menggunakan cannabis atau ganja," ujarnya.
Advertisement
Tak Terlibat Jaringan Narkoba
Dan kabar bagusnya, Dwi Sasono sama sekali tak terlibat dengan jaringan narkoba. Oleh karena itu, polisi memutuskan agar Dwi Sasono jalani rehabilitasi di RSKO.
"Setelah dilakukan secara asesmen hukum, DS tidak terlibat dalam jaringan narkotika. Hingga diputuskan DS bisa dilakukan perawatan pengobatan di RSKO yang diberi waktu minim 3-6 bulan," sambungnya.
"Untuk itu kami sebagai yang menangani kasus DS kita sudah terapkan pasal 114 subsider 111 ayat 1, subsider 127 UU narkotika," imbuhnya. (Kapanlagi.com)