Liputan6.com, Manado - Timsus Maleo Polda Sulut mengamankan tujuh pria pelaku judi jenis biskedo, Minggu (07/06/2020), sekitar pukul 18.00 Wita.
Mereka diamankan di salah satu rumah warga Kelurahan Pandu, Kecamatan Bunaken, Manado, Sulut.
Enam dari tujuh pelaku merupakan warga Kelurahan Sindulang, Kecamatan Tuminting, Manado. Yaitu, IA (23), AA (20), AP (44), HT (44), FN (35), dan AL (41). Sedangkan satu pelaku lainnya, YL (30), adalah warga Kecamatan Singkil, Manado.
Baca Juga
Advertisement
Penangkapan 7 penjudi itu bermula sekitar pukul 10.00 Wita, saat tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa di lokasi itu sering dijadikan sebagai 'sarang' judi biskedo.
Timsus Maleo Unit 2 dipimpin Ipda Firman Rinaldi segera memimpin anggota untuk melakukan penyelidikan. Tim lalu mendatangi TKP, dan langsung menggerebek ketujuh pelaku yang sedang berjudi.
Dalam penggerebekan itu, tim juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, uang taruhan sebesar Rp2.892.000, 1 buah alat judi biskedo terbuat dari tulang sapi, 1 buah sendok makan, 1 buah botol bir, 1 lembar daun pisang, dan 4 buah handphone.
Katimsus Maleo Polda Sulut, Kompol Prevly Tampanguma membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Seluruh pelaku judi beserta barang bukti diserahkan ke Polsek Bunaken untuk tindakan lebih lanjut," dia memungkasi.
Judi biskedo merupakan jenis permanian judi tradisional, modelnya mirip judi rolet. Hanya saja, bila rolet menggunakan bola dan meja berputar, maka untuk judi biskedo menggunakan tulang kaki sapi. Tulang itu kemudian dilempar atau diputar di atas tanah.