Liputan6.com, Jakarta Ustaz Yusuf Mansur memberikan klarifikasinya terhadap gugatan yang dilakukan 5 investor kepadanya ke Pengadilan Negeri Tangerang. Melalui pengacaranya, Ariel Muchtar, Yusuf Mansur mengatakan pihaknya sudah menjawab somasi yang ditujukan kepadanya.
“Klien kami, Yusuf Mansur sudah menjawab somasi tersebut, namun sepertinya jawaban atas somasi tersebut tak mencapai kata sepakat. Karena penggugat tidak sepakat masalah itu, akhirnya mengajukan gugatan. Ya, itu, kan, hak penggugat. Ini yang mau digaris bawahi,” tutur Ariel Muchtar dalam keterangannya kepada wartawan, baru-baru ini.
Namun, hal tersebut dibantah oleh kuasa hukum para investor, Asfa Davy Bya. Pihaknya mengaku sudah melayangkan 3 kali somasi, sebelum akhirnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tangerang, Banten. Saat itu, pihak Yusuf Mansur tidak mengindahkannya.
Baca Juga
Advertisement
“Bahkan, mereka mengancam akan melaporkan balik pihak kuasa hukum investor ke polisi karena telah mencemarkan nama baik Yusuf Mansur,” ujar Asfa Davy Bya dalam keterangannya secara tertulis.
Menjelaskan
Dalam klarifikasinya, Ustaz Yusuf Mansur juga menjelaskan bahwa project yang dibuatnya tidaklah berbohong. Pasalnya, hotel yang dijanjikan sudah berdiri dengan sangat baik. Namun, dirinya juga menjelaskan adanya kekurangan yang dialami dalam perjalanannya.
"Kita kan juga nanggung beban bunga, operasional yang nggak ditanggung oleh jemaah, dan ketika kami mengembalikan, kami tetap lebihkan nggak ada yang nggak dilebihkan, bahwa ada yang belum dikembalikan karena perputaran duit kami terbatas, ada ujian dari Allah juga di tahun terakhir, tapi sebisa mungkin tetep itu saya proses," ujar Ustaz Yusuf Mansur.
Advertisement
Cerita
Mengenai pembangunan Condotel Moya Vidi di Yogyakarta dan Hotel Siti di Tangerang, Banten, Ustaz Yusuf Mansur bercerita semua bermula ketika dirinya ceramah soal bagaimana jika umat bersatu, maka kejayaan ada di depan mata.
Kemudian, pada 2012 dirinya memulai pembangunan. Namun kala itu, sempat bermasalah karena dianggap OJK tidak berizin ilegal.
"Nah karena langkahnya sudah setengah jalan, saat itu saya tidak hentikan, tentu saja muncul beberapa masalah termasuk yang sampai hari ini terus kemudian dijadikan masalah oleh sekelompok orang, dan enggak apa-apa, memang ada hak orang di sana, bahwa ada gugatan yang nilainya fantastis saya serahkan sama Allah aja nanti bagaimana hakim dengan izin Allah SWT," jelas Ustaz Yusuf Mansyur.
Lengkap
Ustaz Yusuf Mansur memastikan, saat ini seluruh perizinan pembangunan Condotel Moya Vidi di Yogyakarta dan Hotel Siti di Tangerang sudah lengkap. Menurutnya, setelah pandemi virus corona dirinya akan kembali melanjutkan pembangunan.
"Alhamdulillah sekarang secara perizinan sudah super lengkap tinggal jalannya aja, mudah-mudahan abis COVID ini kita bisa maju bergandengan tangan, dan kita perbaiki apa yang bisa diperbaiki," tutur dia.
"Sekarang kan sudah ada paytren asset management, sudah berbentuk juga perusahaan yang secara legal standingnya bener dan timnya juga bagus," tambahnya.
Advertisement
Sidang Lanjutan
Sidang gugatan perdata kasus ini akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang Kamis (11/6/2020). Karena sidang mediasi yang pertama ini gagal, maka hakim mediasi masih memberikan waktu sepekan ke depan. Jika sidang mediasi kedua ini mengalami jalan buntu maka sidang perdata akan dilanjutkan ke agenda selanjutnya.