Lion Air Group Kembali Terbangkan Penumpang Berjadwal Mulai 10 Juni 2020

Untuk bisa terbang dengan Lion Air, calon penumpang hanya membutuhkan bukti tes kesehatan seperti PCR atau Rapid Test.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 09 Jun 2020, 06:31 WIB
Ilustrasi Pesawat Lion Air. (Roslan Rahman/ AFP)

Liputan6.com, Jakarta Maskapai penerbangan Lion Air Group yakni Lion Air, Wings Air dan Batik Air memastikan kembali memulai operasional penerbangan untuk layanan penumpang berjadwal domestik pada 10 Juni 2020.

"Sesuai perkembangan bahwa calon penumpang pesawat udara sudah semakin memahami serta akan dapat memenuhi persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan untuk melakukan perjalanan pesawat udara yang ditetapkan selama masa waspada pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," ujar Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro dalam keterangannya, Selasa (9/6/2020).

Pemerintah telah menerbitkan dan mengedarkan Surat Edaran No. 7 Tahun 2020 tentang Kriteria Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Kebijakan yang mengatur kembali syarat yang harus dipenuhi oleh setiap calon penumpang bila akan melakukan bepergian dengan menggunakan pesawat udara, dibuat lebih sederhana oleh pemerintah.

Menurut surat edaran tersebut, calon penumpang hanya membutuhkan bukti tes kesehatan seperti PCR atau Rapid Test dan atau surat keterangan kesehatan.

"Bagi calon penumpang Lion Air Group yang akan bepergian mulai 10 Juni 2020 agar memperhatikan hal-hal berikut," lanjut dia.

Persyaratan tersebut, yakni:

1. Jika tes kesehatan yang digunakan Rapid Test, maka masa berlaku adalah 3 hari, atau jika tes kesehatan yang digunakan Reverse Transcription – Polymerase Chain Reaction (RT-PCR), maka masa berlaku ialah 7 hari, atau

2. Apabila kedua metode tes di atas tidak tersedia di daerah asal, maka calon penumpang harus mendapatkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) dari dokter rumah sakit/ Puskesmas.

"Untuk itu calon penumpang Lion Air Group harus mencermati masa berlaku dari dokumen kesehatan yang digunakan," Danang mengingatkan.

 

 

 

 

 

 


Ketentuan Penerbangan

Pesawat maskapai Lion Air terparkir di areal Bandara Soekarno Hatta, Tangerang. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Selain itu, Lion Air Group mewajibkan dan meminta bagi calon penumpang agar mematuhi ketentuan penerbangan Lion Air Group, yakni:

1. Tiba lebih awal di terminal keberangkatan yakni empat jam sebelum keberangkata. Penerbangan Lion Air Group domestik tetap di Terminal 2E dan internasional di Terminal 3 Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang. Untuk bandar udara lainnya yang beroperasi tetap di terminal yang sama.

2. Menunjukkan kartu identitas diri yang sah (KTP atau tanda pengenal lainnya),

3. Mengenakan masker sebelum penerbangan, saat di dalam pesawat hingga mendarat dan saat kedatangan serta keluar dari bandar udara,

4. Mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan cairan pembunuh kuman (hand sanitizer),

5. Mengikuti aturan jarak aman (physical distancing) selama di terminal bandar udara,

6. Menjaga kebersihan selama berada di dalam pesawat,

7. Mengikuti petunjuk awak pesawat.

Kepada calon penumpang dapat membeli tiket (issued ticket), antara lain:

1. Kantor Pusat dan Kantor Cabang Penjualan Tiket (Ticketing Town Office) Lion Air Group di seluruh kota di Indonesia,

2. Laman resmi Lion Air Group www.lionair.co.id ; www.batikair.com ,

3. Aplikasi perangkat smartphone (mobile apps) Lion Air dan Batik Air (pembelian tiket Wings Air juga bisa melalui website dan aplikasi tersebut),

4. Layanan kontak pelanggan (call center) 021-6379 8000 dan 0804-177-8899,

5. Mitra agen perjalanan (tour travel) dan online travel agent (OTA).

"Pelaksanaan penerbangan Lion Air Group tetap menjalankan protokol kesehatan, dengan harapan agar setiap operasional memenuhi unsur-unsur keselamatan, keamanan (safety first) dan dalam upaya tidak menyebabkan penyebaran Covid-19," Danang menandaskan.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya